Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Kesal Diminta Turun dari Motor Saat Isi Bensin, Ini Alasannya

Kompas.com - 08/10/2021, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada beberapa peraturan saat isi bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Buat pengendara sepeda motor diwajibkan turun dari kendaraanya.

Aturan ini dilakukan oleh seluruh tempat pengisian bahan bakar, bersifat universal baik di SPBU milik Pertamina (Persero) maupun Shell.

Kepala SPBU Pertamina Cikini dan Pramuka Paimin mengatakan, kewajiban pengendara motor harus distandar dan turun dari motor, yaitu untuk menghindari penyebaran jika terjadi percikan atau munculnya api.

Baca juga: [VIDEO] Aprilia RS660, Motor Jalan Raya Spek Balap

Ilustrasi operator SPBU Pertamina menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).Pertamina Ilustrasi operator SPBU Pertamina menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

“Untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), wajib mematikan mesin. Karena panas mesin disekitar area pengisian sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran. Untuk roda dua pada saat pengisian BBM wajib standard dan turun dari motor,” ujar Paimin kepada Kompas.com, belum lama ini.

Lantas apa hubungannya?

Paimin mengatakan, ketika ada percikan api di sekitar atau di kendaraan kecenderungan pemilik akan panik dan membanting motornya.

Kemudian motor akan terjatuh karena tidak distandar sehingga berpotensi membuat api makin besar.

“Saat panik, umumnya motor akan ditinggal begitu saja atau dijatuhkan. Pemilik akan kabur menjauhi sumber api tadi. Perilaku seperti ini yang ingin dihindari, karena potensi api tambah besar dan menyebar,” katanya.

Baca juga: Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Masih Berlaku Pekan Ini

Ilustrasi SPBU PertaminaDOK. PERTAMINA Ilustrasi SPBU Pertamina

Hal tersebut berbeda jika motor di standar dan pemiliknya turun dari kendaraan. Seandainya ada kebakaran, pemilik hanya lari meninggalkan motor di tempat tapi tidak menyebar.

Paimin mengatakan saat pengendara turun dan motor di standar dua maka penangannya bisa lebih cepat.

Selain itu, mesin kendaraan juga harus dimatikan. Pasalnya, mesin kendaraan merupakan unsur pematik api.

“Ketika didukung udara dan ada zat pembakaran yakni uap bensin, maka hanya butuh sepersekian detik dari keadaan normal untuk memicu api” ucap Paimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Transjakarta Perpanjang Layanan 4 Rute Bus ke Terminal Saat Nataru

Transjakarta Perpanjang Layanan 4 Rute Bus ke Terminal Saat Nataru

Niaga
Bus Baru PO Garuda Mas, Pakai Bodi Laksana Legacy SR3 Neo XHD Prime

Bus Baru PO Garuda Mas, Pakai Bodi Laksana Legacy SR3 Neo XHD Prime

Niaga
Rekayasa Lalu Lintas Operasi Lilin Candi 2024 Polda Jawa Tengah

Rekayasa Lalu Lintas Operasi Lilin Candi 2024 Polda Jawa Tengah

News
Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia, BYD M6 Disalip Honda WR-V

Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia, BYD M6 Disalip Honda WR-V

Feature
Video Viral, Iseng Pasang Tangga di Tengah Jalan Bikin Celaka Pengendara Lain

Video Viral, Iseng Pasang Tangga di Tengah Jalan Bikin Celaka Pengendara Lain

Feature
Berbagi Pengalaman Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU Tol Transjawa

Berbagi Pengalaman Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU Tol Transjawa

Feature
Ini 5 Aplikasi untuk Cek Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Tol

Ini 5 Aplikasi untuk Cek Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Tol

Tips N Trik
Polda Jateng Gelar Operasi Lilin Candi 2024 Mulai Hari Ini, Minggu 22 Desember

Polda Jateng Gelar Operasi Lilin Candi 2024 Mulai Hari Ini, Minggu 22 Desember

News
Joki Jalur Alternatif di Puncak yang Peras Rp 850.000 Ditangkap Polisi

Joki Jalur Alternatif di Puncak yang Peras Rp 850.000 Ditangkap Polisi

News
Sosok Polantas Viral, Pilih Jadi Pemulung daripada Terima Suap

Sosok Polantas Viral, Pilih Jadi Pemulung daripada Terima Suap

Feature
Video Mobil Lewat Jalur Alternatif Puncak, Diperas Joki Rp 850.000

Video Mobil Lewat Jalur Alternatif Puncak, Diperas Joki Rp 850.000

Feature
Catat Jadwal Contraflow di Tol Jagorawi Hari Ini

Catat Jadwal Contraflow di Tol Jagorawi Hari Ini

Tips N Trik
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024

News
[POPULER OTOMOTIF]  Langkah yang Perlu Diambil Saat Mobil Mengalami Overheat | Bicara Kemungkinan Mitsubishi DST Meluncur di Indonesia

[POPULER OTOMOTIF] Langkah yang Perlu Diambil Saat Mobil Mengalami Overheat | Bicara Kemungkinan Mitsubishi DST Meluncur di Indonesia

News
Apakah CVT Cocok untuk Pengemudi dengan Gaya Agresif?

Apakah CVT Cocok untuk Pengemudi dengan Gaya Agresif?

Teknologi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau