Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Motor Sambil Ngobrol Bisa Didenda Rp 750.000

Kompas.com - 08/10/2021, 08:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor mesti memahami bahwa mengobrol di atas motor sambil jalan merupakan tindakan berbahaya. Selain itu, juga mengganggu pemakai jalan lain.

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, jika bertemu dengan pengendara seperti itu maka bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka.

Baca juga: Sirkuit Mandalika Siap Gelar Sesi Tes Pra-Musim MotoGP Februari 2022

“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Naik motor merupakan kesempatan untuk mengabadikan momen luar biasa.Foto: Grady Kayzel/ Royal Enfield Indonesia Naik motor merupakan kesempatan untuk mengabadikan momen luar biasa.

Alasan paling besar larangan mengobrol di jalan raya sambil bekendara yaitu karena memperbesar risiko kecelakaan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283.

Baca juga: Ini Kalender Sementara MotoGP 2022, GP Mandalika Digelar Maret

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Sony mengatakan, pengendara motor yang ditegur mesti sadar bahwa mereka salah. Namun, di sisi lain menegur dengan cara yang baik.

"Apabila memungkinkan tegur dan katakan, ‘Silakan ke pinggir, kalau mau ngobrol tidak di jalan raya’,” kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau