Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Nekat Menyalip Kendaraan Besar dari Sebelah Kiri

Kompas.com - 06/10/2021, 09:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyalip kendaraan yang ada di depan menjadi salah satu hal yang kerap dilakukan oleh pengendara sepeda motor di jalan raya.

Pada aturannya, menyalip yang benar yaitu lewat lajur kanan, tetapi tidak sedikit pengemudi yang masih nekat menyusul kendaraan dari kiri.

Contohnya insiden yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Kejadian bermula saat pengendara motor hendak mendahului truk pengangkut pupuk dari lajur sebelah kiri.

Namun, motor tersebut terjatuh hingga akhirnya hilang kendali. Akibatnya kejadian ini, pengendara motor itu pun harus kehilangan nyawanya.

Baca juga: Lihat Pengendara Motor yang Ngobrol di Jalan, Jangan Ditegur

“Korban menyenggol badan truk dan tidak bisa mengendalikan motornya. Dari keterangan saksi, korban terjatuh saat berupaya menyalip truk dari sebelah kiri,” ucap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo, dikutip dari Regional Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Menanggapi hal ini, Sony Susmana, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menjelaskan, area blind spot (titik buta) pada truk hampir 60 persen. Semakin besar dimensi kendaraan, maka akan semakin besar blind spot nya.

“Rata-rata penyebab kecelakaan yang sering terjadi adalah pengemudi motor atau mobil tidak memperhatikan hal penting ini ketika ingin menyusul truk atau kendaraan besar lainnya,” ucap Sony.

Sony melanjutkan, pengguna jalan lain harus mengetahui bahwa kendaraan berukuran besar, seperti truk, tronton atau dump, memiliki empat titik blind spot yakni belakang, depan, kanan, dan kiri.

Pertama, di bagian belakang (jika terdapat banyak muatan) sehingga spion tengah tidak terlihat apa pun. Kedua, di sisi depan, tepat di bawah jendela utama (windshield), karena posisi duduk pengemudi yang tinggi.

“Selanjutnya berada di sisi kanan kiri pengemudi, yang di luar jangkauan spion di kedua sisi pilar A kendaraan. Artinya tidak disarankan untuk dekat-dekat dengan kendaraan besar, seperti truk, bus, dan kendaraan sejenisnya,” kata Sony.

Baca juga: Terminal Tipe A Akan Diubah Jadi Lebih Mewah dan Lengkap

Selain itu, ketika memaksa menyalip dari sebelah kiri memang sangat rawan terjadi kecelakaan, pengemudi bisa saja kehilangan kendali seperti kasus tersebut. Tidak hanya itu, jika menyalip kendaraan dari kiri bisa saja tiba-tiba ada orang menyeberang atau kendaraan dari sisi kanan.

“Jadi bisa dibilang lebih baik menyalip dari kanan. Namun perlu diingat, menyalip dari kanan memang belum tentu bebas blind spot, tapi setidaknya prosedurnya benar dulu. Menyusul atau pindah lajur yang paling penting adalah harus dengan pertimbangan yang matang,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau