Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Carbon Tax Segera Berlaku, Apa yang Akan Terjadi pada Pasar Otomotif?

Kompas.com - 06/10/2021, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dihitung berdasarkan emisi gas buang atau carbon tax rencananya berlaku mulai Oktober 2021.

Regulasi ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019, di mana penghitungan PPnBM tidak lagi ditentukan dari bentuk bodi seperti sedan atau bukan, penggerak 4x2 atau 4x4, dan sebagainya.

Regulasi tersebut kemudian mendapat revisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021, terkait PPnBM untuk mobil listrik murni (BEV), hybrid, PHEV, maupun fuel cell.

Baca juga: Bocoran Gambar Calon Avanza Baru, Lebih Gagah Mirip Xpander dan Raize

Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu, mengatakan, skema pajak kendaraan terbaru akan lebih fokus pada emisi yang dihasilkan oleh kendaraan.

Akademisi dari Institut Teknologi Bandung ini juga mengatakan, apabila emisi sebuah kendaraan rendah, maka PPnBM-nya ikut rendah. Sebaliknya jika emisi yang dikeluarkan besar, maka PPnBM-nya akan semakin besar.

“Dampak langsung pada pasar otomotif diharapkan dapat semakin bersaingnya harga jual kendaraan yang menggunakan teknologi penggerak hybrid dan BEV, terhadap kendaraan dengan mesin bakar internal,” ujar Martinus, kepada Kompas.com (5/10/2021).

Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Bikin SIM C per Oktober 2021

Ilustrasi soket pengisian daya mobil listrik UNPLASH.com Ilustrasi soket pengisian daya mobil listrik

Martinus menambahkan, penerapan carbon tax diharapkan dapat memicu pertumbuhan pasar bagi kendaraan BEV berkapasitas kWh kecil hingga sedang, untuk transportasi dalam kota dan personal.

“Di sisi lain hal ini akan berdampak pada semakin mahalnya mobil-mobil bermesin motor bakar yang hambur emisi (bermesin besar),” kata dia.

Seperti diketahui, dalam keputusan PP 73 No. 2019, disebutkan bahwa aturan ini berlaku dua tahun sejak diundangkan pada 16 Oktober 2019. Artinya, pada 16 Oktober 2021 harusnya carbon tax sudah berjalan.

Namun karena pemerintah telah memperpanjang aturan insentif PPnBM hingga Desember 2021, besar kemungkinan skema pajak terbaru berdasarkan carbon tax baru berlaku efektif pada 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau