JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengemudi mobil dan pengendara motor. SIM merupakan tanda bahwa pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.
Untuk itu orang yang memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas juga wajib memiliki SIM. Penyandang disabilitas yang hendak berkendara sendiri dapat membuat SIM golongan D.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 242.
Baca juga: Jajal Mazda CX Series Keliling Jakarta
Disebutkan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Dengan demikian, berkendara dan memanfaatkan fasilitas transportasi umum adalah hak seluruh masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas.
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), mengatakan, penyandang disabilitas yang memiliki SIM D berarti kemampuannya dianggap sama seperti yang lain.
"Kalau kepolisian memberikan SIM berarti si pengemudi kompeten dalam mengemudi," ujar Marcell, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat SIM D. Mulai dari syarat yang harus dipenuhi dan tes yang harus dilakukan.
Sesuai Persyaratan Pemohon SIM Pasal 217 (1) PP 44/93, pemohon SIM D harus melewati tahap-tahap proses pembuatan SIM sebegai berikut:
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
4. Batas usia
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktik