Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Tips Memenangi Lelang Kendaraan yang Diadakan Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah rutin menggelar lelang kendaraan bermotor secara daring melalui portal lelang.go.id. Dalam laman tersebut, bisa ditemukan berbagai kendaraan seperti mobil dan sepeda motor bekas operasional dinas, hasil rampasan kejaksaan, sitaan bea cukai, dan sebagainya.

Melalui portal tersebut, peserta yang sudah mendaftarkan diri dan menyetorkan uang jaminan bisa langsung mengikuti lelang secara daring. Penawaran pun bisa langsung diajukan tanpa perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait.

Semua orang bisa mengikuti lelang yang diadakan di portal tersebut hanya dengan memenuhi syarat berupa kepemilikan KTP, NPWP, dan nomor rekening tabungan.

Namun, sebagian masyarakat menilai bahwa lelang yang digelar pemerintah sulit untuk dimenangi. Dalam kesempatan di konferensi virtual beberapa waktu lalu, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Joko Prihanto membagikan sejumlah saran.

Joko mengatakan, peserta lelang wajib paham secara detail obyek yang dilelang, baik dari model, keunggulan, maupun kisaran harganya di pasaran. Dengan modal pengetahuan tersebut, peserta bisa mempertimbangkan angka penawaran yang akan diajukan saat lelang.

"Paham terhadap obyek yang akan dilelang. Kalau belum jelas, tanya ke penjual. Misal penjualnya adalah bea cukai, tanya saja ke Bea Cukai," ujar Joko.

Pada setiap pengumuman lelang, pasti akan dicantumkan kontak berupa nomor telepon yang dihubungi peserta jika ingin menanyakan detail terkait lelang kendaraan bermotor yang akan diikuti.

Ia pun mengatakan, biasanya penyelenggara lelang akan menyediakan waktu aanwinzing alias jadwal penjelasan kepada peserta lelang sebelum lelang dilaksanakan. Peserta juga bisa menghubungi DJKN di nomor 150991.

Lantas, jika lelang yang diikuti menganut sistem closed bidding, Joko menyarankan untuk langsung mengajukan penawaran harga yang tinggi. Sebab, lelang dengan sistem closed bidding tidak mengizinkan antar peserta menunjukkan angka penawaran.

Meski begitu, penawaran harus tetap disesuaikan dengan dana yang dimiliki. Jangan sampai abai mengenai perhitungan biaya lain seperti bea lelang sebesar 2 persen dan perbaikan yang harus dilakukan jika kendaraan yang dilelang dalam kondisi minus.

Harap diingat bahwa ketika memenangi lelang dan tidak bisa membayar harga akhir lelang yang terbentuk ditambah bea lelangnya dalam kurun waktu lima hari, peserta dianggap wanprestasi. Tentu ini akan merugikan pemenang lelang sebab uang jaminan yang disetorkan di awal tidak bisa diambil kembali.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/01/114200115/tips-memenangi-lelang-kendaraan-yang-diadakan-pemerintah

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke