JAKARTA, KOMPAS.com - Selain merevisi tarif uji tipe konversi sepeda motor konvensional menjadi listrik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sedang menggodok standarisasi dimensi baterai.
Hal tersebut dilakukan untuk menunjang ekosistem kendaraan listrik dari sisi infrastruktur, lebih detailnya terkait penyebaran Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum alias SPBKLU.
Risal Wasal, Direktur Sarana Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, salah satu kendala penyebaran SPBKLU motor listrik karena tidak ada keseragaman dalam hal baterai yang digunakan.
Baca juga: Dipangkas, Tarif Uji Tipe Konversi Motor Listrik Cuma Rp 500.000
"Konsep swap baterai ini akan berjalan, sekarang sedang dibahas terkait dimensi baterai agar bisa seragam. Artinya ukuran berapa dan daya yang akan diterapkan itu berapa masih digodok dulu," kata Risal kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Risal mengatakan, salah satu pemain perusahaan yang kini sedang melakukan penjajakan dengan merek yang memasarkan motor listrik di Indonesia adalah PT Oyika Powered Solutions.
Menurut Risal, Oiyka akan berdiskusi soal masalah baterai motor listrik, lebih tepatnya terkait penyeragaman dimensi dan daya agar infrastruktur SPBKLU bisa lekas menyebar.
"Sudah diobrolkan kalau tidak salah ada 7 atau 8 merek. Nanti bila selesai itu, akan dibahas lebih lanjut sampai ditetapkan, sedikit lagi lah itu selesai," ucap Risal.
Lebih lanjut dia mengatakan, konsep swap baterai menjadi pilihan yang paling tepat bagi motor listrik.
Hal tersebut karena diklaim menyelesaikan permasalahan soal jarak tempuh dan efisiensi waktu. Apalagi bila penggunanya harus mobile, atau suka dipakai menempuh jarak jauh.
Baca juga: Harga Mobil Listrik Bisa Jadi Lebih Murah per Oktober 2021
Karena hanya memakan waktu tak lebih dari 5 menit untuk menukar atau melakukan pergantian baterai, sehingga jauh lebih ringkas secara waktu dibanding mengisi daya.
"Fasilitasnya juga lebih sederhana, artinya tak harus sampai menyiapkan lahan sendiri. Bisa ditempatkan di gedung pusat perbelanjaan. Nanti di kantor pemerintahan itu rencananya akan diwajibkan ada SPBKLU," kata Risal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.