Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas di Bahu Jalan

Kompas.com - 16/09/2021, 17:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah menjadi rahasia umum, mobil-mobil dengan pelat nomor berakhiran huruf tertentu seperti RFP, RFS, RFD, atau RFL kerap dinilai ‘kebal hukum’ atau ‘pelat dewa’. Penggunanya biasanya adalah mobil-mobil para pejabat atau instansi-instansi negara tertentu.

Mobil dengan pelat nomor tersebut juga kerap melakukan hal-hal yang tak lazim atau bahkan tergolong pelanggaran seperti melaju di bahu jalan, masuk ke jalur TransJakarta, hingga menggunakan sirene dan rotator tanpa ada pengawalan dengan tujuan menghindari antrean kemacetan.

Meski begitu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, bahwa mobil dengan pelat nomor kendaraan ‘dewa’ memiliki hak dan kewajiban sama dalam berlalu lintas.

Baca juga: Pajero Pakai Pelat TNI Palsu, Pelanggaran Lalin atau Pemalsuan?

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 yang menyebutkan kendaraan pimpinan dan lembaga negara hanya mendapat hak prioritas di jalan dibila dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

“Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Tidak ada keistimewaan bagi mereka (pengguna pelat dewa),” ucap Sambodo kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Tak terkecuali untuk penggunaan bahu jalan tol, mengingat tak sedikit pengguna jalan melihat mobil berpelat ’dewa’ asyik menggunakan jalur ini tanpa pengawalan untuk menghindari antrean kemacetan.

Adapun aturan penggunaan bahu jalan tol tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 Ayat 2.

Baca juga: Kenali Ragam Pelat Nomor Kendaraan Dewa di Indonesia

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
pd kenyataannya berbanding terbalik


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau