JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meminta masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor untuk beralih menggunakan ke Bahan Bakar Minyak (BBM) ramah lingkungan.
Guna mendorong hal tersebut, salah satu upaya yang telah dijalankan selain mengedukasi masyarakat, Kementerian ESDM juga sudah membatasi outlet penjualan BBM premium.
Tak hanya itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif, juga mengungkapkan, konsumsi BBM premium di 2021 menujukkan tren yang sudah rendah. Hal ini disampaikan ketika Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR-RI.
Baca juga: Buka Kaca Mobil saat Berkendara Bikin Boros BBM, Mitos atau Fakta?
"Sesuai dengan program langit biru Pertamina, outlet penjualan premium mulai dikurangi pelan-pelan, terutama pada saat pandemi, dimana crude jatuh, subsitusi dengan Pertalite," ucap Arifin dalam keterangan resminya, Minggu (29/8/2021).
Arifin mengatakan, penggunaan BBM Premiun dengan oktan rendah juga mulai ditinggalkan negara lain. Hingga saat ini, hanya ada empat negara yang masing menggunakan BBM dengan oktan rendah (RON) 88, salah satunya Indonesia.
"Masih ada empat negara di dunia masih menggunakan Premium. Kita tertinggal dari Vietnam yang sudah Euro IV dan akan masuk ke Euro V. Kita masih Euro II," kata Arifin.
Arifin menjelaskan, tujuan membatasi penggunaan Premium atau oktan rendah, berguna untuk meningkatkan kualitas BBM dan menekan emisi gas.
Tak hanya itu, dengan adanya kemajuan teknologi kendaraan, mnurut Arifin juga turut berperan untuk menuntut penggunaan BBM yang lebih berkualitas
Baca juga: Efek Samping Isi Bensin Tidak Sesuai Spesifikasi Mesin Motor
"Maka kami harap akan ada shifting konsumsi ke lebih baik yakni Pertamax. Dalam hal ini, kami mohon dukungan bagaimana bisa merespons ini dengan baik," ujar Arifin.
Berdasarkan catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serapan Premium selama Januari sampai Juli 2021 mencapai 2,71 juta kilo liter (KL) atau hanya 27,18 persen dari kuota tahun ini sebesar 10 juta KL. Jumlah itu pun tergolong rendah.
Premium sendiri termasuk dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang harga jualnya diatur pemerintah, sama seperti solar subsidi. Penjualan premium di Indonesia saat ini hanya dilakukan oleh Pertamina berdasarkan penugasan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.