Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Kembali Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online

Kompas.com - 30/08/2021, 11:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini bayar pajak kendaraan bermotor semakin mudah seiring dengan perkembangan digitasi secara nasional, terkhusus di wilayah perkotaan.

Sejalan dengan hal tersebut, beberapa Samsat telah menerapkan cara bayar pajak mobil dan sepeda motor secara online. Sehingga, para pemilik tidak perlu repot untuk melakukan kewajiban terkait.

Apalagi, pemerintah terus melakukan pembatasan aktivitas melalui PPKM guna menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.

Baca juga: Hasil MotoGP Inggris 2021 - Quartararo Juara, Marquez Jatuh, Rossi Melorot

Sejumlah kendaraan bermotor antre melewati posko penyekatan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). Penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lokasi tersebut menyebabkan kemacetan panjang dari kawasan Matraman menuju Pasar Senen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Sejumlah kendaraan bermotor antre melewati posko penyekatan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). Penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lokasi tersebut menyebabkan kemacetan panjang dari kawasan Matraman menuju Pasar Senen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.

Berikut mekanisme cara bayar pajak kendaraan online di Samsat Online Nasional atau Samolnas, baik cara bayar pajak motor online maupon pajak tahunan mobil.

1. Pemohon mendownload aplikasi Samolnas
2. Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam
6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000
7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari
8. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

Sebagai informasi, cara bayar pajak kendaraan online di Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Baca juga: Terjadi Lagi Kecelakaan di Perlintasan Kereta, Pengemudi Wajib Waspada

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Untuk channel pembayaran, cara bayar pajak kendaraan online Samolnas ini sudah bekerja sama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia.

Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat. Adapun proses pengiriman, bisa memakan waktu selama 7 hari.

Selain menggunakan aplikasi Samolnas, beberapa daerah kini juga merilis aplikasi tersendiri untuk memfasilitasi cara bayar pajak kendaraan online, seperti penggunaan aplikasi Sakpole untuk Provinsi Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com