Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ini Sanksinya bila Menghalangi Laju Ambulans

Kompas.com - 26/08/2021, 14:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral di media sosial mobil ambulans menyalip iring-iringan kendaraan pengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Jalan DI Pandjaitan, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (24/8/2021).

Mobil ambulans tersebut diketahui sedang membawa pasien dari Puskesmas Sungai Siring menuju RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Mobil ambulans kemudian dipersilakan menyalip rombongan Jokowi.

Baca juga: Fitur Mewah pada Truk Baru Mercedes-Benz Actros dan Arocs

Kejadian tersebut mengingatkan kembali betapa pentingnya memberikan jalan pada ambulans yang sedang membawa pasien kritis.

Sebab, beberapa waktu lalu tersiar kabar bahwa banyak pengguna jalan yang enggan memberikan jalan kepada ambulans, bahkan sampai menghalang-halangi laju ambulans.

Belakangan ini sebuah video beredar di media sosial menunjukkan ambulans dihalangi-halangi saat sedang di jalan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021) lalu.Dok. Pribadi Gholib Nur Ilham Belakangan ini sebuah video beredar di media sosial menunjukkan ambulans dihalangi-halangi saat sedang di jalan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021) lalu.

Terlepas dari kasus iring-iringan kendaraan pengawal Jokowi, pengguna jalan yang menghalang-halangi laju ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, masyarakat butuh edukasi yang lebih baik saat berada di jalan.

"Ada beberapa kemungkinan kendaraan pribadi yang menghalangi mobil ambulans, pertama tidak memahami aturan tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama, dua mencari sensasi untuk gagah-gagahan, ketiga mungkin ada motif lain," kata Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Tantang Rocky dan Raize, Renault Kiger Mengaspal Jumat Ini

Untuk itu, kata dia, perlu ada pencerahan dan sosialisasi ke masyarakat luas tentang tata cara berlalu lintas yang benar dan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas.

Mobil diduga halangi ambulans.Foto: Tangkapan layar Mobil diduga halangi ambulans.

"Dan memberikan penyadaran dan edukasi masalah hak dan kewajiban saat berlalu lintas," katanya.

Budiyanto mengatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tentang hak utama pengguna jalan untuk mendapatkan kelancaran.

"Pengguna jalan yang memperolah hak utama, antara lain adalah ambulans yang mengangkut orang sakit," katanya.

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa untuk kelancaran harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.

Baca juga: Alasan Menperin Ajukan Relaksasi PPnBM 0 Persen Diperpanjang

Tangkapan layar video seorang petugas pemakam jenazah Covid-19 sedang  merekam satu per satu peti mayat jenazah Covid-19 dalam mobil ambulans di halaman dekat kamar jenazah RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (10/7/2021). Istimewa Tangkapan layar video seorang petugas pemakam jenazah Covid-19 sedang  merekam satu per satu peti mayat jenazah Covid-19 dalam mobil ambulans di halaman dekat kamar jenazah RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (10/7/2021).

Kemudian dalam keadaan demikian, alat pemberi isyarat dan rambu-rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan Pasal 287 ayat 4, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan Pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

"Penetapan putusan tetap melalui proses di pengadilan," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau