Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Ini Sanksinya bila Menghalangi Laju Ambulans

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral di media sosial mobil ambulans menyalip iring-iringan kendaraan pengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Jalan DI Pandjaitan, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (24/8/2021).

Mobil ambulans tersebut diketahui sedang membawa pasien dari Puskesmas Sungai Siring menuju RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Mobil ambulans kemudian dipersilakan menyalip rombongan Jokowi.

Kejadian tersebut mengingatkan kembali betapa pentingnya memberikan jalan pada ambulans yang sedang membawa pasien kritis.

Sebab, beberapa waktu lalu tersiar kabar bahwa banyak pengguna jalan yang enggan memberikan jalan kepada ambulans, bahkan sampai menghalang-halangi laju ambulans.

Terlepas dari kasus iring-iringan kendaraan pengawal Jokowi, pengguna jalan yang menghalang-halangi laju ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, masyarakat butuh edukasi yang lebih baik saat berada di jalan.

"Ada beberapa kemungkinan kendaraan pribadi yang menghalangi mobil ambulans, pertama tidak memahami aturan tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama, dua mencari sensasi untuk gagah-gagahan, ketiga mungkin ada motif lain," kata Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Untuk itu, kata dia, perlu ada pencerahan dan sosialisasi ke masyarakat luas tentang tata cara berlalu lintas yang benar dan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas.

"Dan memberikan penyadaran dan edukasi masalah hak dan kewajiban saat berlalu lintas," katanya.

Budiyanto mengatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tentang hak utama pengguna jalan untuk mendapatkan kelancaran.

"Pengguna jalan yang memperolah hak utama, antara lain adalah ambulans yang mengangkut orang sakit," katanya.

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa untuk kelancaran harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.

Kemudian dalam keadaan demikian, alat pemberi isyarat dan rambu-rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan Pasal 287 ayat 4, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan Pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

"Penetapan putusan tetap melalui proses di pengadilan," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/26/140100415/ingat-ini-sanksinya-bila-menghalangi-laju-ambulans

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke