Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penutupan Jalan di Solo Masih Berlanjut, Ini Lokasinya

Kompas.com - 26/08/2021, 09:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, hingga 30 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 jadi level 3," ucap Jokowi dalam keterangan resmi di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Berkurang Jadi 3 Kawasan, Ini Lokasinya

Dengan adanya aturan tersebut, aturan mengenai penutupan dan penyekatan di kota Solo, Jawa Tengah juga masih akan diberlakukan mengingat Kota Solo masih masuk dalam kategori wilayah PPKM level 4.

Dilansir dari akun instagram @satlantassurakarta Rabu (25/8/2021), penyekatan dan penutupan jalan masih akan dilakukan dengan sistem yang sama. Ruas jalan akan dilakukan penutupan pada malam hari dan di buka siang hari.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satlantas Surakarta (@satlantassurakarta)

Untuk penutupan jalan masih akan diberlakukan di lima ruas jalan protokol Kota Solo. Terdapat pengurangan satu ruas jalan yang ditutup dari aturan penutupan jalan sebelumnya. Penutupan jalan akan dilakukan mulai jam 20.30-05.00 WIB.

Baca juga: Ketika Mobil Rombongan Presiden Jokowi Beri Jalan buat Ambulans

Berikut adalah lima ruas jalan yang masih akan diberlakukan penutupan selama PPKM yang akan berakhir 30 Agustus mendatang:

  1. Jl. Yos Sudarso
  2. Jl. Slamet Riyadi
  3. Jl. Piere Tendean
  4. Jl. Dr. Radjiman
  5. Jl. Sutan Syahrir

Dengan adanya aturan penutupan jalan ini, diharap agar Masyarakat pengguna jalan tertib demi keamanan dan kenyamanan bersama. Selain itu dengan mengurangi mobilitas akan mencegah persebaran Covid-19 di Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Punya Saldo Tabungan Minimal Rp 18 Juta, Baru Bisa Beli Xpander

Adapun kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan yang ditutup, yakni kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan Satgas PPKM Darurat, serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com