Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Pertimbangkan Tilang buat Pelanggar Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kendaraan dengan aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta menyusul diperpanjangnya PPKM Level 3 dan 4 hingga sepekan ke depan.

Agar dapat berjalan maksimal, Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara roda empat pelanggar peraturan ganjil-genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, sebelum menerapkan sanksi tilang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.

Jika rambu telah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Menurutnya, tilang bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.

“Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu,” ujar Sambodo, dikutip dari Korlantas Polri (17/8/2021).

“Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap,” kata dia.

Meski begitu, sampai saat ini polisi masih mempertimbangkan rencana penerapan sanksi tilang tersebut.

Warga yang melanggar di kawasan ganjil-genap pun saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.

Sebelumnya, polisi telah menutup 100 pos penyekatan PPKM saat penerapan aturan pelat nomor ganjil-genap diberlakukan petugas pada 11 Agustus 2021.

Pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/18/092200715/polisi-pertimbangkan-tilang-buat-pelanggar-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke