Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Penyekatan di DKI Jakarta Tetap Berlaku

Kompas.com - 03/08/2021, 16:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa penyekatan di 100 titik wilayah DKI Jakarta tetap berlaku sejalan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Hal tersebut dikarenakan untuk membatasi mobilitas atau pergerakan warga sehingga menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 lebih optimal.

"Penyekatan masih sama, belum ada perubahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: PPKM Berlanjut, Kemenhub Pastikan Aturan Transportasi Tak Berubah

Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor meminta dokumen perjalanan kepada pengendara saat melakukan penyekatan di pintu keluar Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat  Jawa Barat, Minggu (18/7/2021). Penyekatan kendaraan di gerbang tol pintu keluar menuju jalur wisata Puncak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan kendaraan selain plat (F) akan diputar balik. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.hp.ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor meminta dokumen perjalanan kepada pengendara saat melakukan penyekatan di pintu keluar Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Jawa Barat, Minggu (18/7/2021). Penyekatan kendaraan di gerbang tol pintu keluar menuju jalur wisata Puncak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan kendaraan selain plat (F) akan diputar balik. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.hp.

Adapun rincian titik penyekatan itu yakni 19 titik di dalam kota, 15 titik di jalan tol, 10 titik di batas kota, 29 titik di daerah penyangga, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin.

Dalam pelaksanaannya Kepolisian tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Salah satunya soal syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi warga yang akan melintas di titik penyekatan.

"Kita masih mengacu pada STRP dan sektor esensial dan kritikal, serta layanan darurat, orang sakit," ucapnya.

Sebelumnya pemerintah RI melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang penerapan PPKM level 4 mulai Selasa, 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Bagaimana dengan Dispensasi SIM?

Penyekatan PPKM Darurat di Km 31 Tol Jakarta-CikampekKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Penyekatan PPKM Darurat di Km 31 Tol Jakarta-Cikampek

Aturan mengenai penerapan PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.

Untuk peraturan pembatasannya, tidak banyak berubah. Pada sektor transportasi, kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa kapasitas maksimalnya 50 persen.

Sementara untuk perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau