JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa penyekatan di 100 titik wilayah DKI Jakarta tetap berlaku sejalan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
Hal tersebut dikarenakan untuk membatasi mobilitas atau pergerakan warga sehingga menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 lebih optimal.
"Penyekatan masih sama, belum ada perubahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).
Adapun rincian titik penyekatan itu yakni 19 titik di dalam kota, 15 titik di jalan tol, 10 titik di batas kota, 29 titik di daerah penyangga, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin.
Dalam pelaksanaannya Kepolisian tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Salah satunya soal syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi warga yang akan melintas di titik penyekatan.
"Kita masih mengacu pada STRP dan sektor esensial dan kritikal, serta layanan darurat, orang sakit," ucapnya.
Sebelumnya pemerintah RI melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang penerapan PPKM level 4 mulai Selasa, 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021.
Aturan mengenai penerapan PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.
Untuk peraturan pembatasannya, tidak banyak berubah. Pada sektor transportasi, kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa kapasitas maksimalnya 50 persen.
Sementara untuk perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/03/162100815/ppkm-diperpanjang-penyekatan-di-dki-jakarta-tetap-berlaku