Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Bagaimana dengan Dispensasi SIM?

Kompas.com - 03/08/2021, 13:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam siaran pers yang dilakukan Senin (2/8/2021), ditetapkan perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agutus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah," ungkap Jokowi.

Berlanjutnya penerapan PPKM ini tentu berdampak pada berbagai aktivitas masyarakat dan sektor pelayanan. Salah satunya adalah layanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca juga: Honda Super Cub C125 Terbaru Meluncur di Indonesia, Cek Harganya

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan keringanan berupa masa dispensasi bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis saat masa PPKM berlangsung. Mereka dapat melakukan perpanjangan pada periode 3-7 Agustus 2021.

Dengan adanya perpanjangan PPKM ini, bagaimana dengan masa dispensasi yang diberlakukan? Apakah akan ada penambahan waktu juga?

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

 

Mengingat PPKM dilaksanakan dalam rangka membatasi kegiatan masyarakat guna mencegah penularan virus Covid-19 agar tidak makin parah.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Darat Masih Berlaku

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021), Kasi SIM Subdit Regident Dirlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto memberikan penjelasan bahwa keputusan dispensasi masih menunggu arahan Korlantas Polri.

"Untuk saat ini kami masih menunggu jukrah dari Korlantas Polri," kata Anrianto menjelaskan.

Sebagai pengingat, untuk saat ini tarif perpanjangan masa berlaku SIM masih mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Lebih detail, berikut biaya yang diberlakukan untuk perpanjangan SIM semua jenis dan golongan.

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I:  Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000
IDR 75.00Rp 75.00
 
Detected language : Indonesian
 
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com