Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Bagaimana dengan Dispensasi SIM?

Kompas.com - 03/08/2021, 13:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam siaran pers yang dilakukan Senin (2/8/2021), ditetapkan perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agutus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah," ungkap Jokowi.

Berlanjutnya penerapan PPKM ini tentu berdampak pada berbagai aktivitas masyarakat dan sektor pelayanan. Salah satunya adalah layanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca juga: Honda Super Cub C125 Terbaru Meluncur di Indonesia, Cek Harganya

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan keringanan berupa masa dispensasi bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis saat masa PPKM berlangsung. Mereka dapat melakukan perpanjangan pada periode 3-7 Agustus 2021.

Dengan adanya perpanjangan PPKM ini, bagaimana dengan masa dispensasi yang diberlakukan? Apakah akan ada penambahan waktu juga?

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

 

Mengingat PPKM dilaksanakan dalam rangka membatasi kegiatan masyarakat guna mencegah penularan virus Covid-19 agar tidak makin parah.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Darat Masih Berlaku

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021), Kasi SIM Subdit Regident Dirlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto memberikan penjelasan bahwa keputusan dispensasi masih menunggu arahan Korlantas Polri.

"Untuk saat ini kami masih menunggu jukrah dari Korlantas Polri," kata Anrianto menjelaskan.

Sebagai pengingat, untuk saat ini tarif perpanjangan masa berlaku SIM masih mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Lebih detail, berikut biaya yang diberlakukan untuk perpanjangan SIM semua jenis dan golongan.

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I:  Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000
IDR 75.00Rp 75.00
 
Detected language : Indonesian
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau