JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu kewajiban pengendara motor di jalanan adalah menggunakan lampu utama baik malam maupun siang hari. Hukum ini sudah tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat 2.
Namun sayangnya, kondisi sebenarnya di jalan raya, ada saja pengendara motor yang nekat berkendara tanpa lampu utama menyala. Bahkan tidak jarang juga ada yang lampu remnya mati, sehingga tidak terlihat di malam hari.
Menanggapi kejadian seperti ini, Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana mengatakan, mengendarai motor tanpa lampu yang menyala di malam hari akan membahayakan orang lain dan dirinya sendiri.
Baca juga: BMW C 150 Siap Meluncur, Skutik Baru Saingan Nmax dan PCX
View this post on Instagram
“Hal ini berbahaya untuk dilakukan karena kurangnya penerangan untuk melihat situasi jalan di depan kendaraannya,” ucap Agus kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Kemudian bahaya untuk orang lain adalah adanya kemungkinan pengendara motor tidak terlihat pengguna jalan lain sehingga bisa tertabrak. Tentu saja yang rugi bisa dari pengendara motor yang lampunya mati atau yang tidak melihatnya.
“Lampu merupakan alat komunikasi antar pengendara saat berada di jalan raya. Sehingga sangat penting digunakan dan harus berfungsi dengan baik,” kata Agus.
Baca juga: Ini 10 Mobil Bekas Rp 30 Jutaan, Mulai Starlet sampai Lancer
Mengenai masih ada saja pengendara yang nekat naik motor tanpa penerangan karena kebiasaan orang Indonesia yang tunggu kecelakaan baru berbenah. Jadi tindakan pengendara di Indonesia masih tidak preventif atau mencegah.
“Jadi selama masih merasa aman-aman saja, dianggap tidak ada masalah ketika berkendara tanpa penerangan,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.