Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Diperpanjang, Pintu Keluar Ruas Tol Gempol-Pasuruan Masih Disekat

PASURUAN, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan sistem level yang berbeda tiap daerah diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Sebagai tindak lanjut perpanjangan masa PPKM ini, Satlantas Polres Pasuruan tetap melakukan penyekatan di sejumlah Gerbang Tol (GT) ruas Gempol-Pasuruan. Sebagai catatan, saat ini Kabupaten Pasuruan tengah menerapkan PPKM level 3.

Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Andhika Mizaldy Lubis dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021) menjelaskan penyekatan ini juga didasarkan pada kondisi Kabupaten Pasuruan yang dikelilingi oleh beberapa daerah yang menerapkan PPKM level 4.

“Penyekatan tol masih diberlakukan seperti biasa karena kita masih dikelilingi level 4. Jadi untuk mengantisipasi warga luar kota yang masuk,” kata Andhika menjelaskan.

Lebih lanjut, penyekatan dilakukan oleh Satlantas Polres Pasuruan di 4 titik lokasi, yakni GT Purwodadi, GT Pandaan, GT Sidowayah, dan GT Gempol.

Selain itu, penyekatan juga masih diberlakukan di ruas jalan non-tol perbatasan dengan kota dan kabupaten sekitar. Contohnya seperti di depan Pos Arteri Gempol menuju arah Sidoarjo, Simpang Tiga Gempol mengarah Pasuruan, Circle Gempol, dan depan Pos Polisi PIER.

Selanjutnya penyesuaian dilakukan pada penyekatan di sejumlah jalan dalam kota, seperti Jalan A. Yani, Jalan RA Kartini sampai Simpang Empat Tamandayu, Simpang Empat Pegadaian Bangil, dan Simpang Arteri menuju Pandaan.

Penyesuaian tersebut berupa pengurangan durasi penyekatan yang awalnya dimulai pukul 19.00 hingga 23.30 WIB, kini penyekatan dimulai pukul 20.00 WIB.

Meski begitu, Andhika mengatakan bahwa Satlantas Polres Pasuruan tengah menunggu Surat Edaran Bupati yang menjelaskan lebih detail mengenai pelaksanaan PPKM level 3 di Pasuruan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/27/091200115/ppkm-diperpanjang-pintu-keluar-ruas-tol-gempol-pasuruan-masih-disekat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke