Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update PPKM, Ada Pembatasan Mobilitas di Ruas Tol Gempol-Pasuruan

Kompas.com - 24/07/2021, 07:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 25 Juli 2021 dengan sistem level yang berbeda tiap daerah.

Sebagai tindak lanjut perpanjangan masa PPKM tersebut, diadakan operasi pembatasan mobilitas di Ruas Tol Gempol-Pasuruan. Operasi pembatasan mobilitas ini dilakukan bersama personel gabungan Polres Pasuruan, Dinas Perhubungan, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.

Tindakan pembatasan mobilitas di Ruas Tol Gempol-Pasuruan dilakukan guna mengurangi aktivitas perjalanan lintas daerah yang dilakukan oleh masyarakat. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) Widiyatmiko Nursejati.

Baca juga: Razia di Terminal Bayangan Terboyo Semarang, 6 Bus Diamankan

"JGP senantiasa bekerja sama dengan instansi terkait dalam melancarkan operasi pembatasan dan pengendalian lalin PPKM level 3-4 hingga 25 Juli mendatang," kata Widiyatmiko dalam siaran pers, Jumat (22/7/2021).

Sebelumnya, PT JGP melakukan pembatasan mobilitas dan pengendalian lalu lintas pada masa PPKM Darurat pada periode 5-20 Juli 2021 di Gerbang Tol (GT) Bangil dan Pasuruan.

Tol Gempol-Pasuruan Seksi IIHumas Kementerian PUPR Tol Gempol-Pasuruan Seksi II

Dalam operasi tersebut, total terdapat 102 kendaraan yang diperiksa, terdiri dari 85 kendaraan golongan I dan 17 kendaraan non-golongan I.

Baca juga: Mengapa Banyak Konsumen Kijang Innova yang Upgrade Bodi

Pada periode tersebut, terdapat 6 kendaraan golongan I yang diputarbalikkan ke daerah asalnya karena tidak memenuhi surat-surat persyaratan yakni sertifikat vaksin dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Selama pelaksanaan PPKM level 3-4, kendaraan yang tidak termasuk kategori sektor esensial dan kritikal diwajibkan membawa sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, hasil negatif tes PCR atau Antigen, serta STRP sebagai syarat wajib melakukan perjalanan.

Demi memastikan kelancaran lalu linas, PT JGP dan PT Jasamarga Tollroad Operator berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan personel di lapangan yang mengatur lalu lintas selama pembatasan mobilitas berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau