Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Bagaimana Sistem Gaji Pengemudi Bus AKAP

Kompas.com - 17/07/2021, 11:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pekerjaan seperti menjadi pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) bisa di bilang berbeda dengan pengemudi lainnya. Salah satu yang berbeda adalah sistem penggajian pengemudinya.

Pengemudi bus AKAP biasanya digaji berdasarkan sekali perjalanan Pergi Pulang (PP). Jadi ketika pengemudi selesai melakukan perjalanan, baru bisa mendapatkan bayarannya.

Namun, sistem penggajian setiap PP ini juga terbagi lagi jadi dua, ada yang dipisah dengan uang jalan dan ada juga yang borongan atau digabung. Uang jalan sendiri merupakan uang yang diberikan PO bus ke pengemudi untuk solar dan tol.

Baca juga: Modus Kaca Mobil Dilempari Telur, Langsung Nyalakan Wiper

“Dipisah artinya uang jalan dan gaji berbeda uangnya. Jadi ketika tugas sudah selesai, baru gajian,” ucap Anthony Steven Hambali, pemilik PO Sumber Alam kepada Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Sedangkan yang borongan, uang jalan dengan gaji pengemudi digabung. Jadi sekali jalan, pengemudi sudah mendapatkan sejumlah uang untuk bayar solar, tol, dan gaji.

Baca juga: Spek Kawasaki Ninja H2 Doni Salmanan, Biaya Modifikasinya Rp 400 Juta

“Jadi kalau dia (pengemudi) bisa irit BBM, bisa dapat tambahan pendapatan,” kata Anthony.

Cuma perlu diingat, jika pengemudi terlalu boros BBM, tentu gajinya bisa berkurang. Gaji yang berkurang karena uang jalan sudah habis dan harus tombok dari gaji pengemudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau