JAKARTA, KOMPAS.com – Pekerjaan seperti menjadi pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) bisa di bilang berbeda dengan pengemudi lainnya. Salah satu yang berbeda adalah sistem penggajian pengemudinya.
Pengemudi bus AKAP biasanya digaji berdasarkan sekali perjalanan Pergi Pulang (PP). Jadi ketika pengemudi selesai melakukan perjalanan, baru bisa mendapatkan bayarannya.
Namun, sistem penggajian setiap PP ini juga terbagi lagi jadi dua, ada yang dipisah dengan uang jalan dan ada juga yang borongan atau digabung. Uang jalan sendiri merupakan uang yang diberikan PO bus ke pengemudi untuk solar dan tol.
“Dipisah artinya uang jalan dan gaji berbeda uangnya. Jadi ketika tugas sudah selesai, baru gajian,” ucap Anthony Steven Hambali, pemilik PO Sumber Alam kepada Kompas.com, Jumat (16/7/2021).
Sedangkan yang borongan, uang jalan dengan gaji pengemudi digabung. Jadi sekali jalan, pengemudi sudah mendapatkan sejumlah uang untuk bayar solar, tol, dan gaji.
“Jadi kalau dia (pengemudi) bisa irit BBM, bisa dapat tambahan pendapatan,” kata Anthony.
Cuma perlu diingat, jika pengemudi terlalu boros BBM, tentu gajinya bisa berkurang. Gaji yang berkurang karena uang jalan sudah habis dan harus tombok dari gaji pengemudi.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/17/112200215/bahas-bagaimana-sistem-gaji-pengemudi-bus-akap