Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Awak Bus AKAP Langgar Aturan PPKM Darurat di Surabaya

Kompas.com - 12/07/2021, 10:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama sepekan penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali berjalan, pada sektor transportasi umum darat masih ditemukan adanya pelanggaran. Khususnya untuk layanan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP)

Hal ini diutarakan Kasubdit Dalops Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Syaifudin Ajie Panatagama.

Dari kunjungan ke terminal AKAP Purabaya, Bungurasih, Surabaya, ditemukan beberapa sopir dan kru bus AKAP beroperasi tanpa kelengkapan yang diharuskan selama PPKM Darurat.

"Betul, masih ditemukan awak kendaraan bus AKAP ini beroperasi atau menjalankan rutinitas tanpa bisa menunjukkan syarat perjalanan seperi kartu vaksin dosis awal. Bahkan hasil antigen atau PCR juga tidak ada," kata Ajie ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: STRP Jadi Syarat Wajib Masuk Wilayah Aglomerasi, Begini Cara Buatnya

Menurut Ajie, hal tersebut melanggar dari apa yang telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 juga SE Menteri Perhubungan No 43 dan 49 tahun 2021, mengenai syarat perjalanan selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.

Tim Dalops Hubdat temukan awak bus AKAP beroperasi tak sesuai aturan PPKM DaruratTim Dalops Hubdat Tim Dalops Hubdat temukan awak bus AKAP beroperasi tak sesuai aturan PPKM Darurat

Dengan adanya temuan tersebut, Ajie mengatakan pihaknya langsung memberikan instruksi untuk menghentikan operasional para awak bus yang tak memiliki kelengkapan syarat perjalanan.

Selain itu, dia juga sudah meminta para operator bus AKAP untuk melakukan aktivitas sesuai dengan regulasi PPKM Darurat. Bila tidak, maka akan ada sanksi tegas lainnya.

"Jadi justru bukan penumpangnya yang tak lengkap, melainkan awak bus. Ini harusnya menjadi perhatian untuk operator kenapa tak melengkapi mereka dengan syarat yang sudah ditetapkan pemerintah selama PPKM Darurat," kata Ajie.

Baca juga: Sah, Perjalanan Darat Aglomerasi Wajib STRP Berlaku Pekan Depan

Lebih lanjut Ajie menjelaskan bila Surabaya, khusus pada simpul-simpul transportasi sudah menjadi perhatian khusus pemerintah lantaran kerap terjadi penumpukan penumpang. 

Surabaya juga sudah over capacity untuk menampung kemungkinan penderita Covid-18 yang dimungkinkan timbul dan terdeteksi pada titik simpul kegiatan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Ajie mengingatkan seluruh petugas dan aparat terminal untuk terus memperketat proses penyekatan dan bertindak tegas sampai jangka waktu yang telah ditetapkan.

"Mari kita sama-sama menahan diri menunda perjalanan hingga situasi kembali normal, semua ini untuk kepentingan kita bersama juga," ujar Ajie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com