JAKARTA, KOMPAS.com – Baru-baru ini ada kabar soal aturan baru pembuatan SIM, yang mengharuskan pemohon telah menjalani vaksinasi.
Bukan cuma SIM, pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi corona.
Aturan ini sempat tersiar di Polres wilayah Bengkulu, dan kabarnya akan diberlakukan juga di daerah lain jika dinilai berhasil.
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, kabar tersebut tidak benar.
“Kaitannya orang yang harus vaksin dulu baru dilayani bikin SIM itu salah,” ujar Djati, kepada Kompas.com (21/6/2021).
“Memang di beberapa Satpas ada yang kerjasama dengan pemda agar bisa divaksinasi sekalian,” kata dia.
Djati juga mengatakan, syarat bikin SIM masih sama dengan sebelumnya, yakni berusia minimal 17 tahun memiliki KTP, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan surat keterangan dari dokter, serta bisa baca tulis.
Apabila pemohon bisa mengikuti prosedur pembuatan SIM dan dinyatakan lulus, maka SIM sudah bisa dibawa pulang.
Menurutnya, saat ini seluruh Satpas SIM di Indonesia masih dibuka tanpa pembatasan jumlah pemohonn maupun waktu operasional.
“Pelayanan tetap dibuka selama pandemi Covid-19, enggak ada pengaruh PPKM diperpanjang,” ucap Djati.
“Selama kapasitas cukup tidak membeludak, tiap satpas punya inovasi untuk melakukan protokol kesehatan,” tuturnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/22/174025815/polisi-bantah-kabar-aturan-bikin-sim-harus-sudah-divaksin