Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Ini Perjalanan yang Dapat Pengecualian

JAKARTA, KOMPAS.com – Menanggapi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota, Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas bagi warga Jakarta yang dimulai pada malam ini, Senin 21 Juni 2021, pukul 21.00-04.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya telah menentukan 10 lokasi ruas jalan yang akan dibatasi.

“Ini sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran Kepgub 759 Tahun 2021,” ujar Sambodo, dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Meski begitu, Sambodo mengatakan ada sejumlah perjalanan yang mendapatkan pengecualian dan tetap diperbolehkan melintas.

“Yang pertama jelas adalah penghuni. Jadi walaupun jalan itu sudah dibatasi, tapi kalau ada yang bersangkutan atau penghuni di ruas jalan tersebut, maka diperbolehkan,” kata dia.

“Yang kedua adalah kaitannya dengan kesehatan, ambulans, ke apotek, ke rumah sakit. Untuk tujuan-tujuan itu, masih boleh melintas,” tuturnya.

Ketiga, adalah tamu-tamu hotel yang berada di sekitar area pembatasan juga masih diperbolehkan melintas.

Kemudian termasuk juga mobil ambulans, mobil dinas TNI-Polri, patroli penegak disiplin, kendaraan pemadam kebakaran.

“Keempat inilah yang akan diperkecualikan boleh melintas pada saat dimulainya terjadinya pembatasan mobilitas,” ucap Sambodo.

Berikut ini 10 ruas jalan yang termasuk dalam pembatasan mobilitas di DKI Jakarta:
1. Bulungan, (dimulai dari traffic light bulungan)
2. Kemang (pertigaan KFC sampai perempatan Mc Donald)
3. Jalan Munawarman-Suryo dan SCBD
4. Cikini Raya (jalan Cikini Raya-Raden Saleh)
5. Jalan Asia Afrika (traffic light Asia Afrika sampai pertigaan Pakubuwono)
6. Jalan Sabang
7. Jalan Banjir Kanal Timur
8. Kawasan Kota Tua
9. Kawasan Bolevard Kelapa Gading (mulai dari Madrasah sampai ke Perintis Kemerdekaan)
10. Kawasan PIK 2

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/21/204100415/pembatasan-mobilitas-di-jakarta-ini-perjalanan-yang-dapat-pengecualian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke