Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Parkir Progresif Uji Emisi Bakal Diperluas sampai ke Mal

Kompas.com - 31/05/2021, 11:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya lahan milik Pemerintah Provinis (Pemprov) DKI Jakarta saja, sanksi parkir tertinggi atau progresif bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi juga akan berlaku di mal dan perkantoran swasta.

Hal ini ditegas oleh Adji Kusambarto, Kepala Unit Pelaksana Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta yang mengatakan, bila aturannya sudah resmi direvisi, maka penerapan sanksi parkir untuk kendaran yang tak lulus uji emisi akan melibatkan pihak swasta.

"Nantinya akan seperti itu, untuk sekarang ini masih menunggu revisi Peraturan Gubernur (Pergub) dulu, semoga selesai di 2021. Tapi rencana ke depannnya memang akan ke swasta juga," ucap Adji kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.

Baca juga: Nyicil Beli Ban Mobil, Dahulukan buat Ban Belakang

Menurut Adji, dengan melibatkan lahan parkir swasta, otomatis akan lebih menimbulkan efek ke masyarakat, khususnya pemilik kendaraan sepeda motor atau mobil, yang usia sudah tiga tahun namun belum atau tak lulus uji emisi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by UNIT PENGELOLA PERPARKIRAN (@up_perparkirandishub)

Harapannya agar ada kesadaran melakukan uji emisi guna mengetahui tingkat kandungan gas buang pada kendaraan. Bila tidak lulus, artinya perlu ada perawatan agar emisinya sesuai regulasi.

Dengan demikian, pengguna kendaraan di Jakarta, bisa memberikan efek postif bagi lingkungan sekitar. Minimal bisa menekan polusi udara akibat gas buang kendaraan.

Baca juga: Sanksi Tarif Parkir Progresif Uji Emisi Belum Berlaku untuk Motor

Sanksi tarif uji emisi di DKI JakartaINSTAGRAM/DINAS LINGKUNGAN HIDUP Sanksi tarif uji emisi di DKI Jakarta

"Kalau di mal atau parkiran swasta itu kan tarif berbeda, lebih tinggi. Jadi otomatis tarif progresifnya itu akan lebih mahal, karena dihitung per jam," ucap Adji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau