Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Parkir Progresif Uji Emisi Bakal Diperluas sampai ke Mal

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya lahan milik Pemerintah Provinis (Pemprov) DKI Jakarta saja, sanksi parkir tertinggi atau progresif bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi juga akan berlaku di mal dan perkantoran swasta.

Hal ini ditegas oleh Adji Kusambarto, Kepala Unit Pelaksana Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta yang mengatakan, bila aturannya sudah resmi direvisi, maka penerapan sanksi parkir untuk kendaran yang tak lulus uji emisi akan melibatkan pihak swasta.

"Nantinya akan seperti itu, untuk sekarang ini masih menunggu revisi Peraturan Gubernur (Pergub) dulu, semoga selesai di 2021. Tapi rencana ke depannnya memang akan ke swasta juga," ucap Adji kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.

Menurut Adji, dengan melibatkan lahan parkir swasta, otomatis akan lebih menimbulkan efek ke masyarakat, khususnya pemilik kendaraan sepeda motor atau mobil, yang usia sudah tiga tahun namun belum atau tak lulus uji emisi.

Dengan demikian, pengguna kendaraan di Jakarta, bisa memberikan efek postif bagi lingkungan sekitar. Minimal bisa menekan polusi udara akibat gas buang kendaraan.

"Kalau di mal atau parkiran swasta itu kan tarif berbeda, lebih tinggi. Jadi otomatis tarif progresifnya itu akan lebih mahal, karena dihitung per jam," ucap Adji.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/31/112200415/tarif-parkir-progresif-uji-emisi-bakal-diperluas-sampai-ke-mal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke