Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Emisi Gratis di Tempat Ini Agar Terhindar Sanksi Parkir Progresif

Kompas.com - 23/05/2021, 08:01 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai bulan Juni 2021 mendatang, Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal memberlakukan pembayaran tarif parkir progresif, atau sanksi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Hingga saat ini, lokasi yang tengah disiapkan untuk menerapkan sanksi parkir tarif tertinggi ada di tiga tempat, yaitu Pasar Kawasan Mayestik, Plaza Intercon Kebon Jeruk, serta Park and Ride Kalideres.

Oleh karena itu, segera lakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor pribadi sebelum bulan Mei berakhir.

Guna mendukung kebijakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan pribadi warga Jakarta.

Baca juga: Bahaya Saat Mulai Mengemudi, Anak Kecil yang Masuk Blind Spot Mobil

Dilansir melalui unggahan pada akun Instagram resmi @dinaslhdki, Kamis (20/5/2021), uji emisi gratis dijadwalkan rutin dua kali seminggu tiap Selasa dan Kamis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH JakartaKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH Jakarta

Uji Emisi Mandiri

Selain uji emisi gratis yang digelar Dinas Lingkungan Hidup, masyarakat Jakarta juga bisa melakukan uji emisi mandiri di bengkel resmi milik masing-masing merek.

Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan pemilik sepeda motor bila harus melakukan uji emisi secara mandiri?

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan bahwa tarif untuk uji emisi masih beragam.

Belum ada aturan yang menyeragamkan biaya uji emisi tersebut. Ia mencontohkan kisaran biaya untuk uji emisi sepeda motor.

Baca juga: Ini Ciri Khusus Pelat Nomor Anggota DPR RI

"Untuk saat ini biaya uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 - Rp 60.000. Namun bisa juga jadi satu kesatuan dengan biaya servis," kata Yogi saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Pemprov DKI Jakarta memang tidak mengatur penyeragaman biaya uji emisi mandiri. Menurut Yogi, alasannya adalah Pemprov DKI menyerahkan penentuan harga sesuai pasar yang ada dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi pihak swasta membantu memenuhi kebutuhan tempat uji emisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com