Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga Jawa Tengah Bisa Pakai Aplikasi Ini untuk Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

SOLO, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor sudah dapat dilakukan secara online. Dengan adanya fasilitas ini, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran.

Perlu diingat, pembayaran pajak online hanya berlaku untuk pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) satu tahunan. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi bernama Sakpole E-Samsat.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, menjelaskan pembayaran perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan melalui online. Tidak perlu antre untuk mengantisaipasi tingkat persebaran kasus Covid-19.

"Untuk pajak pembayaran STNK kita bisa online untuk wilayah Jawa Tengah melalui aplikasi ponsel, namun hanya terbatas untuk satu Provinsi saja," Kata Nandika kepada Kompas.com belum lama ini.

Aplikasi ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan wilayah Jawa Tengah saja. Untuk melakukan pencetakan STNK, wajib pajak tetap harus datang ke samsat dan mencetak mandiri dengan mesin Sakpole yang telah disediakan.

Pencetakan dilakukan setelah selesai melakukan pembayaran di aplikasi online.

"Untuk pencetakan STNK, pemilik kendaraan bermotor harus datang ke samsat. Akan ada mesin pencetak SKPD mandiri di kantor samsat atau bisa meminta bantuan ke bagian STNK," ucap Nandika.

Aplikasi Sakpole E-Samsat dapat di unduh di play store untuk pengguna android. Berikut adalah langkah pembayaran pajak satu tahunan melalui aplikasi Sakpole E-Samsat:

  1. Unduh aplikasi Sakpole E-Samsat di play store
  2. Pilih “Pendaftaran”
  3. Isi data kepemilikan kendaraan dan KBM, yakni nomor polisi kendaraaan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
  4. Klik “Daftar”
  5. Verifikasi kendaraan bermotor jika sudah benar dan klik “lanjut”
  6. Jika data tidak benar klik “Batal” dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar
  7. Cermati besaran pokok denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, dan PNBP Pengesahan STNK
  8. Jika setuju klik “Lanjut”
  9. Pilih cara pembayaran dan banknya
  10. Jika setuju klik “Dapatkan Kode Bayar”
  11. Catat dan simpan kode bayar
  12. Klik “Bayar”
  13. Klik “Selesai”

Setelah itu wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) yang harus didapatkan melalui mesin cetak SKPD di kantor samsat terdekat. SKPD yakni tanda wajib pajak sebagai pengendara sepeda motor yang merupakan lembar kedua di balik STNK.

Berikut langkah mencetak SKPD:

  1. Datang ke Samsat terdekat, langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole
  2. Download QR kode pada aplikasi Sakpole melalui menu bukti bayar
  3. Lakukan scan QR
  4. Akan ada tampilan data kendaraan bermotor, jika sesuai pilih cetak
  5. Proses cetak selesai dan SKPD dapat diambil.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/25/181200415/warga-jawa-tengah-bisa-pakai-aplikasi-ini-untuk-bayar-pajak-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke