Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Penyekatan di Solo Masih Berlangsung sampai 24 Mei 2021

Kompas.com - 15/05/2021, 14:41 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Aturan mengenai larangan mudik lebaran yang diresmikan oleh pemerintah masih akan berlaku hingga 17 Mei 2021. Selain itu, masih ada juga adeendum atau aturan tambahan mengenai pengetatan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik lebaran.

Bukan tanpa sebab, aturan ini diberlakukan untuk mencegah tersebarnya virus Covid-19 yang kasusnya masih cukup banyak di Indonesia. Aturan ini diberlakukan untuk seluruh masyarakat Indonesia baik untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.

Baca juga: Kesalahan Klasik Pemilik Motor Injeksi Saat Menghidupkan Mesin

Beberapa kepolisian daerah juga menerapkan aturan untuk menghalau datangnya pemudik, salah satunya dengan menggelar operasi penyekatan. Salah satunya di Solo, Jawa Tengah.

Sebuah kendaraan memasuki lajur pemutaran balik di pos penyekatan mudik lebaran di sekitar Bendungan Ir Soetami, Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang dioperasikan Polres Blitar, Kamis (6/5/2021)Dok. Polres Blitar Sebuah kendaraan memasuki lajur pemutaran balik di pos penyekatan mudik lebaran di sekitar Bendungan Ir Soetami, Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang dioperasikan Polres Blitar, Kamis (6/5/2021)

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan, penyekatan pemudik masih akan dilakukan sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.

Baca juga: Benarkah Panaskan Mesin Mobil Matik Posisi Tuas di P Bisa Merusak Transmisi?

"Penyekatan masih akan tetap kita lakukan sesuai dengan aturan yang diberlakukan pemerintah pusat sampai tanggal yang telah ditentukan yakni 24 Mei. Kami masih melakukan pemeriksaan untuk kendaraan dari luar kota," kata Adhytia kepada Kompas.com, Sabtu (15/5/2021).

Pemeriksaan yang dilakukan akan berfokus pada kendaraan dengan pelat nomor luar daerah. Syarat dokumen perjalanan juga masih diberlakukan berupa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan surat negatif Covid-19.

Pos penyekatan tugu Makuto Solo, Jawa TengahArif Nugrahadi Pos penyekatan tugu Makuto Solo, Jawa Tengah

Selain itu untuk kendaraan yang keluar dari Solo, polisi juga akan mengarahkan untuk kendaraan dengan sumbu diatas tiga, atau kendaraan besar untuk tidak memasuki jalan tol. Hal ini dilakukan untuk menghindari kepadatan di jalan tol.

"Untuk kendaraan besar dengan sumbu roda diatas tiga, itu nanti kita himbau untuk tidak menggunkan jalan tol, jadi lewat jalan arteri Provinsi," ucap Adhytia.

Baca juga: Mending Angkat Wiper atau Diamkan Ketika Mobil Parkir

Kendaraan yang terjaring penyekatan di Solo, Jawa tengah kebanyakan merupakan kendaraan pribadi. Adhytia menjelaskan, untuk sepeda motor yang memasuki kota Solo jarang yang mengunakan pelat luar daerah.

Walaupun ada itu merupakan warga Solo sendiri yang belum melakukan balik nama kendaran atau mahasiswa yang belajar di Solo.

Polresta Surakarta akan tetap berusaha untuk mejaga kemanan warga Solo khususnya dengan melakukan screening dan pemeriksaan ketat bagi kendaraan yang keluar atau masuk. Pemeriksaan juga dibantu dengan pengoptimalan kamera tilang elektronik untuk mengetahui kendaraan yang masuk kota Solo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com