Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Syarat Perjalanan Darat Selama Larangan Mudik

Kompas.com - 15/05/2021, 13:42 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Aturan mengenai larangan mudik lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat masih akan berlaku hingga 17 Mei 2021.

Aturan tersebut diberlakukan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 melalui perjalanan mudik lebaran. Tidak hanya untuk golongan tertentu, larangan ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia. Baik untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.

Baca juga: Kesalahan Klasik Pemilik Motor Injeksi Saat Menghidupkan Mesin

Hanya ada beberapa golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Kepolisian saat menyekat salah satu pengendara motor yang hendak mudik di posko penyekatan yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, pada hari keempat larangan mudik Lebaran 2021, Minggu (9/5/2021).(Istimewa/dokumentasi Satlantas Polres Metro Tangerang Kota) Kepolisian saat menyekat salah satu pengendara motor yang hendak mudik di posko penyekatan yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, pada hari keempat larangan mudik Lebaran 2021, Minggu (9/5/2021).

Pelaku perjalanan yang diperbolehkan melakukan perjalanan nonmudik pada 6-17 Mei 2021 dengan syarat tertentu antara lain sebagai berikut:

  • Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.
  • Kunjungan keluarga sakit.
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
  • Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
  • Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping) Pelayanan kesehatan darurat.

Selain itu, kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik juga diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan syarat dokumen perjalanan tertentu.

Baca juga: Benarkah Panaskan Mesin Mobil Matik Posisi Tuas di P Bisa Merusak Transmisi?

Syarat yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan nonmudik antara lain harus memiliki print out atau cetakan surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan membawa hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19.

Kondisi jalan tol pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Kondisi jalan tol pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang untuk perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara yang berlaku secara individual.

Sedangkan untuk transportasi umum juga harus membawa surat tugas atau surat Izin Keluar/Masuk. Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum dan pribadi juga akan diadakan tes acak.

Baca juga: Lagi, Pengendara Motor Masuk Tol dan Tak Pakai Helm

Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau