JAKARTA, KOMPAS.com- Aturan mengenai larangan mudik lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat masih akan berlaku hingga 17 Mei 2021.
Aturan tersebut diberlakukan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 melalui perjalanan mudik lebaran. Tidak hanya untuk golongan tertentu, larangan ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia. Baik untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.
Baca juga: Kesalahan Klasik Pemilik Motor Injeksi Saat Menghidupkan Mesin
Hanya ada beberapa golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Pelaku perjalanan yang diperbolehkan melakukan perjalanan nonmudik pada 6-17 Mei 2021 dengan syarat tertentu antara lain sebagai berikut:
Selain itu, kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik juga diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan syarat dokumen perjalanan tertentu.
Baca juga: Benarkah Panaskan Mesin Mobil Matik Posisi Tuas di P Bisa Merusak Transmisi?
Syarat yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan nonmudik antara lain harus memiliki print out atau cetakan surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan membawa hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19.
SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang untuk perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara yang berlaku secara individual.
Sedangkan untuk transportasi umum juga harus membawa surat tugas atau surat Izin Keluar/Masuk. Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum dan pribadi juga akan diadakan tes acak.
Baca juga: Lagi, Pengendara Motor Masuk Tol dan Tak Pakai Helm
Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.