JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah resmi mengumumkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Meski begitu, jutaan orang diprediksi tetap melakukan mudik walaupun telah dilarang.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, jumlah warga yang ingin mudik telah mengalami penurunan setelah dilakukan berbagai sosialisasi.
“Berdasarkan survei, sebelum dilakukan pelarangan masih ada 11 persen masyarakat yang masih tetap ingin mudik,” ucap Adita, dalam webinar yang disiarkan Youtube BNPB Indonesia (21/4/2021).
“Begitu ada pelarangan, dan kita lakukan sosialisasi, kira-kira sudah 2-3 minggu ini ternyata turun tinggal 7 persen. Meskipun angkanya juga masih besar, masih ada 7 jutaan,” ujarnya.
Menurut Adita, hal ini tentu jadi sinyal positif bahwa masyarakat mulai terbuka pikiran dan hatinya untuk menahan diri.
“Yang pasti kami tegas di lapangan, yang namanya diputarbalikkan pasti masih ada. Tapi polisi akan melakukan secara humanis, diharapkan masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum yang terlalu berat, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan-tindakan,” kata dia.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto, mengatakan, jumlah orang yang masih melakukan mudik diperkirakan lebih banyak.
Pasalnya berdasarkan temuan di lapangan, masih banyak masyarakat yang nekat mudik sebelum periode larangan berlaku.
Untuk itu, Edo juga mengatakan agar masyarakat saling mengingatkan soal risiko mudik di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Fakta di lapangan, itu ada juga pergerakan sebelum waktunya. Kan yang dilarang tanggal 6-17 Mei, faktanya memang ada pergerakan sebelum tanggal itu," ujar Edo, pada kesempatan yang sama.
"Survei menyebutkan sekitar 7 juta. Kalau kita tahu di musim-musim mudik datanya Kemenhub sekitar 35-an juta orang bergerak pada saat musim mudik normal. Artinya kalau disurvei ada 7 juta, jangan-jangan yang di luar survei ini masih banyak," tuturnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/22/030200315/masyarakat-colong-start-jutaan-orang-tetap-mudik-meski-ada-larangan