JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah melarang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Meski begitu, perjalanan di dalam wilayah aglomerasi masih diizinkan.
Misalnya di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bisa bepergian tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM).
"Dalam kawasan aglomerasi tidak diperlukan SIKM," ujar Syafrin, kepada Kompas.com (21/4/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jakarta Belum Berlakukan Ganjil Genap
Artinya warga Jabodetabek yang ingin melakukan mudik lokal bisa dengan leluasa bepergian selama periode larangan mudik, tanpa perlu melampirkan SIKM.
Seperti diketahui, aturan soal SIKM mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Meski begitu, Syafrin menambahkan, SIKM tetap diperlukan bagi warga yang melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Jawab Tantangan CR-V, X-Trail Terbaru Usung Mesin Turbo
"Yang dari luar Jabodetabek mau masuk ke Jabodetabek itu butuh SIKM," ucap Syafrin.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pengendara yang nekat mudik.
Menurutnya, petugas di lapangan akan melakukan pengarahan kepada pemudik sekaligus memberikan sanksi berupa putar balik.
“Artinya, pengendara harus kembali ke lokasi semula. Tapi pada kasus tertentu petugas bisa melakukan tindakan hukum atau penilangan," kata dia dalam keterangan resmi (20/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.