Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah dan Praktis, Begini Langkah Mendaftar SIM secara Online

Kompas.com - 13/04/2021, 16:21 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dijadwalkan meluncur pada Selasa, 13 April 2021. Melalui layanan ini, proses perpanjangan dan pembuatan SIM baru bakal lebih mudah dan praktis.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, pengurusan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diunduh pada ponsel masing-masing.

Menurutnya, aplikasi ini melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) sehingga pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.

Baca juga: Bikin SIM Lewat Calo Tembus Rp 700.000, Tarif Asli Cuma Rp 175.000

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa (8/10/2019). Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol. Dokumentasi Satpas Cilenggang Polres Tangsel Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa (8/10/2019). Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol.

“Saat ini belum bisa (untuk pembuatan SIM baru), karena baru untuk perpanjangan,” ucap Jati, kepada Kompas.com (12/4/2021).

Namun, untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Baca juga: Masalah Lain Truk ODOL Indonesia, Ditolak Masuk Negara Tetangga

Pelayanan SIM Keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019)KOMPAS.com / Walda Marison Pelayanan SIM Keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019)

Untuk diketahui, nantinya semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut.

“Untuk SIM baru, harus memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online. Selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” ujar Jati.

Berikut ini langkah–langkah untuk mendaftar SIM Online:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau