JAKARTA, KOMPAS.com – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dijadwalkan meluncur pada Selasa, 13 April 2021. Melalui layanan ini, proses perpanjangan dan pembuatan SIM baru bakal lebih mudah dan praktis.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, pengurusan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diunduh pada ponsel masing-masing.
Menurutnya, aplikasi ini melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) sehingga pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.
Baca juga: Bikin SIM Lewat Calo Tembus Rp 700.000, Tarif Asli Cuma Rp 175.000
“Saat ini belum bisa (untuk pembuatan SIM baru), karena baru untuk perpanjangan,” ucap Jati, kepada Kompas.com (12/4/2021).
Namun, untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Baca juga: Masalah Lain Truk ODOL Indonesia, Ditolak Masuk Negara Tetangga
Untuk diketahui, nantinya semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut.
“Untuk SIM baru, harus memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online. Selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” ujar Jati.
Berikut ini langkah–langkah untuk mendaftar SIM Online:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK