Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bus Listrik TransJakarta Jadi Tanggung Jawab Operator

Kompas.com - 09/04/2021, 17:51 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) berencana mengoperasikan 100 bus listrik di tahun 2021. Nantinya, bus yang akan dioperasikan TransJakarta merupakan milik dari berbagai operator.

Operator sendiri sebenarnya dibebaskan untuk memilih bus listrik yang mau digunakan. Namun tentunya bus listrik yang mau digunakan tadi harus melewati serangkaian uji coba yang dilakukan oleh TransJakarta.

Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhonny Tjitrokusomo mengatakan, TransJakarta mengemas program bus listrik dalam skema Bus Driver Maintenance Insurance (BDMI) yang semuanya tanggung jawab dari operator kepada TransJakarta untuk memenuhi standar pelayanan.

Baca juga: Meluncur Besok, Innova Edisi 50 Tahun Toyota Indonesia Dijual Terbatas

Karyawan mengendarai bus listrik saat uji coba di Kantor Pusat PT Transjakarta, Cawang, Jakarta, Senin (6/7/2020). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan uji coba dua bus listrik EV1 dan EV2 rute Balai Kota - Blok M dengan mengangkut penumpang.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Karyawan mengendarai bus listrik saat uji coba di Kantor Pusat PT Transjakarta, Cawang, Jakarta, Senin (6/7/2020). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan uji coba dua bus listrik EV1 dan EV2 rute Balai Kota - Blok M dengan mengangkut penumpang.

“Jadi kalau ada apa-apa sama busnya, salah operator. Begitu juga jika pengemudinya enggak tahu salah pencet tombol yang mana, salah operator. Jadi operator bertanggung jawab untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM),” ucap Jhonny kepada Kompas.com belum lama ini.

Lalu terkait pelatihan pengemudi dan sebagainya, itu menjadi tanggung jawab operator. Jhonny mengatakan, TransJakarta sebagai bus management company ada dalam penilaian Dinas Perhubungan (Dishub) maka harus meningkatkan standarnya kepada operator.

“Jadi kita tahu standarnya yang mau kita beri kepada penumpang dan operator harus memenuhi itu,” kata Jhonny.

Baca juga: Mobil dengan Pelat Palsu Terekam Kamera Tilang Elektronik di Solo

Jika operator tidak berhasil memenuhi SPM yang dibuat TransJakarta, tentunya akan dikenakan sanksi. Jhonny mengatakan, kalau empat bulan pertama tidak memenuhi SPM akan diberi Surat Peringatan (SP) 1, lalu empat bulan kedua masih tidak memenuhi, akan diberi SP2.

“Begitu SP2 kita grounded selama empat bulan, dalam arti enggak boleh narik tanpa kompensasi perpanjangan kontrak maupun penambahan kilometer. Kalau masih di bawah SPM, diberi SP3, kita putus kontrak dan di-black list selama dua tahun,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com