Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Kecelakaan di Bahu Jalan, Ingat Regulasi yang Berlaku di Tol

Kompas.com - 09/04/2021, 07:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan lalu lintas di KM 13 Tol Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Kamis (8/4/2021) pukul 12.30 WIB.

Dilansir dari grup Facebook Info Kecelakaan Hari Ini, kecelakaan tersebut dialami oleh bus dan tractor head. Kronologi bermula saat bus dan tractor head sama-sama melaju dari arah barat menuju timur. Bus hendak menyalip melalui bahu jalan.

Celakanya, roda sebelah kiri depan bus turun ke tanah sehingga bus kehilangan kendali dan menjadikan posisi bus melintang di jalan. Tractor head tidak dapat menghindar tepat waktu sehingga menabrak bagian belakang bus.

Baca juga: SE Larangan Mudik Terbit, Cuma 2 Perjalanan Ini yang Dikecualikan

Kondisi bahu jalan seusai lakalantas antara bus dengan tractor head di jalan tol Kebomas kilometer 13 akibat bus menyalip lewat bahu jalan.- Kondisi bahu jalan seusai lakalantas antara bus dengan tractor head di jalan tol Kebomas kilometer 13 akibat bus menyalip lewat bahu jalan.

Menanggapi kejadian tersebut, perlu dipahami bahwa menyalip kendaraan melalui bahu jalan berisiko kecelakaan.

Oleh karena itu, terdapat aturan tertulis mengenai larangan untuk menyalip kendaraan melalui bahu jalan. Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol khususnya pada Pasal 41.

Selain itu, terdapat pula aturan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas. lebih detail disebutkan pada pasal 109 ayat 1 bahwa jika menyalip harus menggunakan lajur sebelah kanan.

Baca juga: Perbandingan Harga Kia Sonet 7-Seater dengan Toyota Rush dkk

Ilustrasi rambu dilarang menggunakan bahu jalan kecuali daruratrambumurah.com Ilustrasi rambu dilarang menggunakan bahu jalan kecuali darurat

Sonny Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant mengatakan, menyalip kendaraan dari sebelah kiri rentan kecelakaan dan bisa berakibat fatal.

“Sebab bahu jalan memiliki layer yang berbeda serta permukaan yang lebih kasar. Sehingga lebih bahaya ketika digunakan pada kecepatan di atas 40 kilometer per jam,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sangat disarankan untuk selalu menyalip lewat sebelah kanan. Selain agar lebih mudah untuk dilihat pengemudi kendaraan yang akan disalip melalui spion, lajur kanan memang diperuntukkan untuk menyalip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau