JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, pihak kepolisian mengatakan bahwa knalpot aftermarket boleh digunakan. Tapi, motor yang digunakan harus uji tipe terlebih dahulu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, kendaraan bermotor itu semuanya wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Selain itu, harus mendapatkan surat registrasi uji tipe yang menyatakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Baca juga: Pengguna Knalpot Aftermarket Harus Uji Tipe, Biaya Tembus Rp 10 Juta
"Jadi, kalau dimodifikasi kan mengubah susunan secara teknis dan bisa juga mengubah secara laik jalan, karena kebisingan suaranya tidak memenuhi persyaratan desibel," kata Fahri, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dengan mengganti knalpot standar menggunakan knalpot aftermarket sudah mengubah sistem pembuangan kendaraan bermotor.
Knalpot aftermarket tidak apa-apa digunakan, asal ada pernyataan bahwa knalpot tersebut sudah lolos uji tipe.
"Knalpot yang tidak standar tapi memenuhi persyaratan teknis, boleh saja digunakan, yang penting dia uji tipe," ujar Fahri.
Ternyata, pemerintah sendiri belum membuat aturan teknis untuk uji tipe knalpot aftermarket. Hingga saat ini, belum ada juga Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah ditetapkan untuk komponen tersebut.
Baca juga: Pasang Valvetronic, Solusi Mobil yang Pakai Knalpot Bising
Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, mengatakan, prinsipnya setiap tipe kend bermotor yang sudah punya Sertifikat Uji Tipe (SUT), untuk setiap series produksi atau impor tidak boleh ada perubahan-perubahan yang menyebabkan perubahan unjuk kerja dari tipe tersebut.
"Penggantian knalpot selain mengubah terkait uji noise, juga bisa mengubah hasil uji emisi," kata Risal.
Risal menambahkan, saat ini belum ada juknis (petunjuk teknis) untuk uji tipe parsial. Jadi, mesti uji tipe lengkap lagi dan yang mengajukan tidak bisa perorangan.
Artinya, jika seseorang ingin legal menggunakan knalpot racing atau knalpot aftermarket, harus melakukan uji tipe dengan paket lengkap. Biayanya bisa tembus sampai 10 jutaan.
Tapi, disebutkan juga yang mengajukan tidak bisa perorangan atau dengan kata lain harus dari pihak manufaktur.
Baca juga: Knalpot Aftermarket Dilarang, Penganggur Bisa Bertambah
"Modifikasi lain yang sering ditemukan di masyarakat, seperti mengganti ukuran ban, dan pelek, memundurkan wheelbase, ini sama halnya dengan penggantian knalpot, semestinya juga tidak diperbolehkan," ujar Risal.
Ketika Kompas.com menanyakan bagaimana cara agar modifikasi yang dilakukan bisa legal di jalan, Risal menyarankan untuk ajukan uji tipe. Meskipun, sebelumnya dia katakan tidak bisa diajukan oleh perorangan.
"Ajukan uji tipe, untuk varian baru," ujar Risal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.