Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Belum Tetapkan SNI untuk Knalpot Aftermarket

Kompas.com - 06/04/2021, 14:21 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Knalpot aftermarket sering kali menghasilkan suara yang keras, sehingga dianggap sebagai knalpot bising. Belakangan ini, penggunanya juga dikenakan tilang karena dinilai menyalahi aturan.

Pihak kepolisian mengatakan, penggunaan knalpot aftermarket menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 Ayat 1.

Baca juga: Siap-siap, Razia Knalpot Bising Juga Incar Mobil

Pasal tersebut berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, persyaratan teknis itu meliputi susunan, karoseri, dimensi. Nah, salah satunya susunan itu adalah sistem pembuangan atau knalpot

"Itu harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan laik jalan, salah satunya adalah kebisingan suara, emisi gas buang, dan sebagainya," ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Polisi Akui Razia Knalpot Bising Berdasarkan Suara Tidak Berlaku

Namun, dari pihak pemerintah sendiri belum membuat standar teknis atau Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk knalpot aftermarket. Sementara, produsen knalpot sudah diberikan izin usaha dan membayar pajak.

"Untuk saat ini, berdasarkan pemahaman kami, maka SNI knalpot belum ada," ujar Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian Dodiet Prasetyo, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Jika dicek di situs resmi Badan Standardisasi Nasional, SNI untuk knalpot baru terdaftar untuk bagian gasket saja. Gasket atau paking knalpot berfungsi menjaga kerapatan antara leher knalpot dan blok silinder.

Jadi, untuk bagian muffler atau knalpot secara keseluruhan, belum ada standarnya dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ga ada sni tp knalpot terkenal udh ada sertifikat internasional dan bisa ke jual ke semua negara


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau