Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Izinkan Motor Pakai Knalpot Aftermarket asal Lolos Uji Tipe

Kompas.com - 05/04/2021, 11:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Knalpot racing atau knalpot aftermarket pada umumnya memiliki suara yang keras. Untuk itu, banyak anggota masyarakat yang merasa terganggu sehingga dilakukan razia knalpot bising.

Awalnya, pihak kepolisian menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 sebagai dasar hukum untuk menindak pengguna knalpot bising.

Baca juga: Razia Knalpot Bising di Lembang, Puluhan Motor Disita dan Diangkut Pakai Truk

Namun, pihak kepolisian sendiri mengakui bahwa ada kesalahpahaman dan dasar hukum tersebut sudah tak lagi bisa digunakan, termasuk metode pengukurannya.

Meski demikian, polisi masih bisa menindak menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 Ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Akui Kesalahan dalam Razia Knalpot Bising, Polisi akan Gandeng KLHK

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, persyaratan teknis itu meliputi susunan, karoseri, dan dimensi. Nah, salah satunya susunan itu adalah sistem pembuangan atau knalpot.

"Itu harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan laik jalan, salah satunya adalah kebisingan suara, emisi gas buang, dan sebagainya," ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/4/2021).

Fahri menambahkan, kendaraan bermotor itu semuanya wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Selain itu, harus mendapatkan surat registrasi uji tipe yang menyatakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

"Jadi, kalau dimodifikasi kan mengubah susunan secara teknis dan bisa juga mengubah secara laik jalan, karena kebisingan suaranya tidak memenuhi persyaratan desibel," kata Fahri.

Menurutnya, mengganti knalpot standar menggunakan knalpot aftermarket sudah mengubah sistem pembuangan kendaraan bermotor. Knalpot aftermarket tidak apa-apa digunakan, asal ada pernyataan bahwa knalpot tersebut sudah lolos uji tipe.

"Knalpot yang tidak standar, tapi memenuhi persyaratan teknis, boleh saja digunakan, yang penting dia uji tipe," ujar Fahri.

Meski demikian, banyak produsen knalpot yang menanyakan mengenai detail uji tipe knalpot aftermarket. Sebab, selama ini tidak ada kewajiban uji tipe bagi produsen knalpot aftermarket.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kalau urusan sama polisi itu emang biasa ruwet.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau