Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Buka-bukaan soal Pentingnya Larangan Mudik Lebaran 2021

Kompas.com - 08/04/2021, 13:52 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim secara konsisten akan mendukung larangan mudik Lebaran 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, koordinasi sampai saat ini masih dilakukan, demikian juga dengan aturan terkait pengendalian transportasi pada masa Lebaran nanti.

Namun demikian, Budi meminta bila semua instansi terkait, termasuk pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah, turut mensosialisasikan hal penting mengenai kenapa adanya larangan mudik Lebaran.

Baca juga: Mudik Dilarang, Kementerian Perhubungan Siapkan 300 Pos Penyekatan

Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

"Saya minta rekan semua mensosialisasikan alasan adanya larangan mudik yang paling mendasar, sehingga masyarakat sadar untuk tidak perlu melakukan mudik saat libur panjang Idul Fitri nanti," kata Budi dalam sambutan Rapat Kordinasi Teknis (Rakornis) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 2021 yang dihelat secara virtual, Kamis (8/4/2021).

Budi mengatakan, alasan penting adanya larangan mudik ditetapkan dari data dan fakta yang menunjukan tingginya kasus paparan Covid-19 usai libur panjang beberapa waktu lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Berkaca dari data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ketika musim mudik dan libur panjang tahun baru lalu, menunjukkan tren peningkatan sangat drastis terhadap paparan Covid-19.

Baca juga: Polisi Bakal Tindak Tegas Kendaraan yang Nekat Mudik Lebaran 2021

"Terdapat ekses setelah musim mudik tahun baru pada Januari hingga Februari lalu, lonjakan paparan Covid-19 sangat tinggi. Bahkan jumlah tenaga kesehatan dan dokter pun banyak yang menjadi korban," ucap Budi.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

"Informasi dari Kemenkes, orang tua atau lansia kita itu punya tingkat fatal paparan Covid-19 yang tinggi, bahkan sampai meninggal dunia. Karena itu, di masa mudik, di mana kita akan mengunjungi orang tua, justru bisa mendatangkan suatu bahaya," kata dia.

Karena beberapa alasan krusial tersebut, Budi menyampaikan sangat penting menyebarkan sosialisasi mengenai kenapa latar belakang adanya larangan mudik Lebaran di tahun ini seperti tahun sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau