JAKARTA, KOMPAS.com – Menyusul pengumuman dari pemerintah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden (8/4/2021).
“Yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretapian, dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata dia.
Adita juga mengatakan, regulasi tersebut mengatur setiap moda transportasi, meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan juga sanksi.
Selain itu diatur juga wilayah aglomerasi. Ia juga menambahkan, aturan ini dipercaya dapat mengantisipasi arus mudik pada tahun ini.
Menurut Adita, dari survei yang dilakukan Balitbang Kemenhub pada Maret 2021, sebanyak 11 persen responden atau 27 juta masyarakat yang memilih tetap mudik meskipun dilarang.
“Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Covid-19, mobilitas orang secara masif seperti yang terjadi pada beberapa kali libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik tahun 2020, berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” tuturnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/09/074200715/kemenhub-resmi-terbitkan-aturan-larangan-mudik