BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Adira

Menilik Upaya Berbagai Pihak Turunkan Kasus dan Fatalitas Lakalantas di Indonesia

Kompas.com - 29/03/2021, 11:52 WIB
Hotria Mariana,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kesadaran akan berperilaku aman dan selamat saat berada di jalan harus terus ditanamkan. Pasalnya, kecelakaan lalu lintas (lakalantas) nyaris terjadi setiap hari. Kasusnya pun menunjukan angka yang masih tinggi.

Bukan itu saja, lakalantas juga menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari luka fisik, cacat tubuh, hingga kematian. Belum lagi dengan kerugian finansial akibat kendaraan rusak dan biaya tanggung jawab terhadap pihak ketiga, serta tak jarang sampai menyebabkan hilangnya pendapatan.

Menurut data Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), jumlah lakalantas pada 2019 mencapai 116.411 kasus. Angka ini naik 7 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun kelalaian manusia atau perilaku berkendara yang tidak berkeselamatan menjadi penyebab utama kasus lakalantas di Indonesia. Kemudian, disusul oleh faktor kendaraan dan kondisi jalanan.

Pemerintah sendiri sebenarnya telah membuat aturan untuk menekan lakalantas akibat perilaku berkendara yang tidak berkeselamatan. Aturan tersebut tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan beleid tersebut, pengendara yang lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan bisa dikenakan sanksi tegas, yaitu kurungan penjara dan denda.

Namun, aturan saja tidak cukup untuk menurunkan angka lakalantas. Pengendara pun wajib memiliki pengetahuan, pemahaman, serta kesadaran tinggi untuk berperilaku aman dan selamat di jalan.

Beberapa cara berikut dapat diimplementasikan pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan diri serta pengendara lain di jalan raya.

Pertama, lakukan pengecekan kendaraan sebelum digunakan. Pastikan mobil atau motor dalam kondisi prima, mulai dari mesin, oli, rem, tekanan ban, klakson, lampu, hingga wiper.

Kedua, taati rambu lalu lintas dan peraturan berkendara. Tidak hanya menghindarkan Anda dari sanksi pihak kepolisian, mematuhi segala peraturan di jalan juga akan melindungi Anda dari berbagai risiko kecelakaan.

Ketiga, jaga kecepatan kendaraan. Tak sedikit pengemudi yang abai dengan hal ini lantaran dikejar waktu alias terburu-buru. Padahal, selain bisa mencelakakan diri sendiri, berkendara sambil mengebut juga akan membahayakan orang lain.

Keempat, tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Namun, apabila panggilan atau pesan yang masuk bersifat urgen, sebaiknya tepikan kendaraan di tempat aman terlebih dahulu sebelum Anda menggunakan ponsel.

Kelima, pahami trek yang hendak dilewati. Hal ini akan menghindarkan pengendara melaju di jalanan berkondisi tidak baik, seperti permukaan tidak rata, berlubang, rawan genangan saat hujan, dan minim penerangan saat malam hari.

Jika rute yang ditempuh adalah rute baru, sebaiknya lakukan riset mengenai kondisi jalan sebelum berkendara ke daerah tersebut. Dengan begitu, pengendara bisa menghindari potensi yang tidak diinginkan akibat kondisi jalan yang tidak mendukung.

Keenam, berkendara dalam kondisi prima, pikiran jernih, tidak sedang mengonsumsi obat ataupun alkohol, dan tidak dalam kondisi mengantuk.

Dengan terpenuhinya semua unsur tersebut, pengemudi dapat berkonsentrasi penuh saat berkendara.

Perlu sinergi berbagai pihak

Kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan kian perlu digalakkan. Terlebih, aktivitas perekonomian mulai dibuka secara bertahap usai penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Itu artinya, mobilitas masyarakat pun mulai bergeliat.

Sinergi berbagai pihak dibutuhkan guna mengoptimalkan upaya tersebut. Contohnya kerja sama yang terjalin antara PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) dan lima pilar keselamatan jalan.

Sejalan dengan data yang diperoleh, meski pengetahuan tentang keselamatan berkendara cukup tinggi, hal ini belum diikuti dengan perilaku berkendara yang selamat. (Sumber: Data Road Safety Behavior Research 2020, Adira Insurance)(Dok. Adira Insurance) Sejalan dengan data yang diperoleh, meski pengetahuan tentang keselamatan berkendara cukup tinggi, hal ini belum diikuti dengan perilaku berkendara yang selamat. (Sumber: Data Road Safety Behavior Research 2020, Adira Insurance)

Melalui sinergi itu, Adira Insurance secara konsisten menggelar kampanye “I Wanna Get Home Safely”, sebuah gerakan yang menggaungkan pesan keselamatan jalan bagi masyarakat Indonesia.

Kampanye tersebut memiliki satu program unggulan, yaitu Indonesia Road Safety Award (IRSA). Program ini merupakan ajang penghargaan bagi pemerintah daerah setingkat kota dan kabupaten yang memiliki penerapan tata kelola keselamatan jalan terbaik di wilayahnya.

Adapun penilaian dalam ajang IRSA ditentukan berdasarkan hasil riset metodologi survei dan observasi lapangan.

Program yang telah berjalan sejak 2013 itu memiliki target utama, yaitu menurunkan angka lakalantas di Indonesia, termasuk tingkat fatalitasnya.

Lewat IRSA pula, Adira Insurance mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas, media, hingga masyarakat secara keseluruhan untuk peduli dan menerapkan aspek keselamatan saat berada di jalan.

Pada masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan IRSA 2020 mengalami penyesuaian. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama sekaligus mendukung instruksi pemerintah dalam menekan risiko penyebaran virus corona.

Adapun bentuk IRSA di masa pandemi berkembang menjadi riset pemetaan perilaku keselamatan jalan bertajuk “Road Safety Behavior Research”. Tujuannya, untuk mendalami perilaku pengguna jalan berdasarkan aspek pengetahuan, sikap, dan perilaku.

Dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes), studi tersebut dilaksanakan di 15 kota di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Malang, Denpasar, Medan, Padang, Palembang, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, dan Makassar.

Hasil dari Road Safety Behavior Research menunjukkan, indeks rata-rata keselamatan berkendara di 15 kota tersebut mencapai 76 persen dan terdapat perbedaan skor yang cukup besar antara aspek pengetahuan, sikap, dan perilaku.

Kesenjangan skor yang cukup besar antara masing-masing aspek tersebut menandakan bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk berperilaku aman dan selamat saat berada di jalan masih relatif rendah.

Riset Road Safety Behavior Research juga menemukan beberapa perilaku berkendara yang tidak berkeselamatan yang masih dilakukan oleh sebagian besar pengendara. Contohnya, melaju dalam kecepatan tinggi, berkendara sambil menggunakan ponsel, melawan arus, tidak menggunakan lampu sinyal, dan berhenti secara tiba-tiba.

Adapun alasan yang melandasi perilaku tidak selamat tersebut, yakni sedang terburu-buru, rambu lalu lintas tidak terlihat, jalan cukup lancar dan terlihat aman, serta tidak terlihat adanya petugas atau polisi.

Acara web seminar (webinar) bertajuk ?Indonesia Bangkit: Pulihnya Mobilitas dan Tingkatkan Kesadaran Berperilaku Aman dan Selamat Saat Berada di Jalan. Dok. Adira Insurance Acara web seminar (webinar) bertajuk ?Indonesia Bangkit: Pulihnya Mobilitas dan Tingkatkan Kesadaran Berperilaku Aman dan Selamat Saat Berada di Jalan.

Tidak berhenti sampai disitu, Road Safety Behavior Research juga menemukan berbagai fakta-fakta menarik lain seputar perilaku berkendara masyarakat Indonesia. Hal ini akan dipaparkan lebih lanjut dalam acara web seminar (webinar) bertajuk “Indonesia Bangkit: Pulihnya Mobilitas dan Tingkatkan Kesadaran Berperilaku Aman dan Selamat Saat Berada di Jalan”.

Webinar tersebut akan dilaksanakan melalui Zoom pada Selasa (30/3/2021), pukul 14.00 – 15.30 WIB dengan dress code seragam dinas, batik, atau smart casual.

Selain itu, sejumlah narasumber yang hadir dalam webinar itu juga akan membagikan berbagai langkah strategis guna menekan lakalantas dan fatalitasnya di Indonesia melalui peningkatan perilaku berkeselamatan.

Narasumber tersebut adalah Kepala Seksi (Kasi) Produk Pendidikan Masyarakat Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Dikmas Ditkamsel) Korlantas Polri AKBP Danang Sarifudin, SIK, Head of Business Digest Rohmat Purnadi, Head of Government Relations Adira Insurance Wayan Pariama, dan Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas.

Anda dapat mengikuti webinar “Indonesia Bangkit: Pulihnya Mobilitas dan Tingkatkan Kesadaran Berperilaku Aman dan Selamat Saat Berada di Jalan” dengan mengunjungi tautan ini untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu.


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com