SURABAYA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) skala nasional tahap pertama telah resmi diberlakukan per 23 Maret 2021 silam.
Dengan teknologi ETLE, petugas tidak perlu lagi melakukan tilang manual bagi orang yang melanggar rambu lalu lintas.
Dengan bukti rekaman CCTV ETLE dan kamera ETLE mobile, petugas cukup mengirim surat konfirmasi ke alamat rumah pelanggar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lalu bagaimana dengan pengusaha rental mobil dan motor? Bagaimana jika penyewa mobil atau motor melakukan pelanggaran lalu lintas saat sedang mengendarai kendaraan sewaan?
Dirlantas Polda Jatim Kombespol Latif Usman menjelaskan, harus ada penambahan poin-poin perjanjian saat transaksi menyewakan kendaraan.
Penyewa harus bertanggungjawab menyelesaikan sanksi jika terbukti telah melanggar lalu lintas menggunakan kendaraan sewaan.
Jangan sampai pengusaha rental mobil dan motor tidak mengetahui jika kendaraan yang disewakan melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Polisi Klaim ETLE di Jakarta Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas
Pasalnya, surat pemberitahuan yang dikirimkan kepolisian butuh waktu beberapa hari untuk sampai ke tangan pemilik kendaraan.
Dikhawatirkan penyewa sudah mengembalikan kendaraan sebelum surat pemberitahuan sampai ke tangan pemilik kendaraan
"Kami menghimbau bagi para pengusaha rental dalam menyewakan kendaraan harus ada perjanjian jelas jika (penyewa) terkena tilang. Penyewa harus menyelesaikan kewajibannya," kata Kombespol Latif Usman saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.