Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Aturan Penggunaan Strobo dan Sirene di Jalan Raya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap kali kita temui di jalan raya kendaraan sipil menggunakan lampu rotator, strobo, hingga sirene. Secara aturan, aksesori tersebut hanya boleh digunakan oleh instasi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran dan lain sebagainya.

Jadi, warga sipil atau pemilik sepeda motor atau mobil pribadi dilarang menggunakan aksesori tersebut. Namun pada praktiknya, belakangan ini masih banyak yang menyalahgunakan sampai membuat kegaduhan.

Terutama saat jalanan dalam kondisi macet, banyak pemilik mobil biasa yang menyalakan sirene atau rotator agar dianggap oleh pengguna jalan lain sebagai petugas polisi atau pejabat pemerintah. Tujunnya agar bisa lebih cepat sampai ditempat tujuan.

Padahal, apabila melihat aturan yang berlaku seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/26/081200015/ini-aturan-penggunaan-strobo-dan-sirene-di-jalan-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke