Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Aturan Penggunaan Strobo dan Sirene di Jalan Raya
Penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
arizals
2 tahun lalu
semua kendaraan dinas tni polri sudah pakai semua kok
Samrang Sandyakala
4 tahun lalu
minggu kemarin kebetulan banget di perempatan cibucil, jonggol ada kelompok pengendara moge mungkin dari jakarta yg mau touring ke gunung gak sabaran ngadepin macet lalu pimpinan itu rombongan nyalain strobo sama srine ya disorakin katro sama warga setempat, akhirnya dimatiin itu strobo sama srine.
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau