Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Knalpot Bising, dB Killer Jadi Solusi?

Kompas.com - 19/03/2021, 14:21 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Razia knalpot bising sudah banyak dilakukan di Jakarta dan daerah lainnya. Pengguna knalpot tersebut akan ditindak dengan penilangan dan motor disita.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok Andi Indra Waspada, mengatakan, motor akan bisa diambil setelah pelanggarnya membayar denda melalui bank dan mengganti knalpot dengan yang standar.

Baca juga: Polisi Akan Gandeng Dishub buat Razia Knalpot Bising di Depok

"Itu dalam rangka untuk memberikan efek jera, karena kalau kita hanya melakukan penilangan dengan barang bukti STNK, kan kita tidak tahu apakah knalpotnya akan diganti," ujar Indra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Salah satu solusi agar knalpot aftermarket yang digunakan tidak mengeluarkan suara bising, pihak produsen sebenarnya sudah memberikan solusi dengan memberikan dB Killer.

Peranti yang dipasang pada knalpot ini berfungsi untuk mengurangi tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot aftermarket. Pemasangannya di bagian ujung silencer.

Baca juga: Razia Knalpot Bising di Depok, Kenapa Motor Harus Ditahan?

Jadi, dari lubang knalpot yang besar, ditutup menjadi kecil lubangnya. Sehingga suaranya jadi teredam dan tidak bising.

Rio Tan, Manager Technical Support PT Enwan Multi Partindo (RCB Indonesia), mengatakan, menggunakan dB killer pada knalpot racing sangat berpengaruh dalam suara. Selain itu, tenaga yang dihasilkan juga akan berkurang.

"Namun, tergantung model dB killer-nya juga seperti apa," ujar Rio, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Hal senada diungkapkan juga oleh Freddy A. Gautama, pemilik Ultra Speed Racing. Menurutnya, perubahan performa tidak akan terlalu terasa pada motor standar. Tapi, untuk yang sudah upgrade performa mesin, akan sangat terasa.

"Kalau motor standar, penurunan performa bisa sampai 10 persen jika pakai dB Killer. Tapi, kalau mesin sudah dimodifikasi, penurunannya bisa 10 persen sampai 20 persen," kata Freddy, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Aturan mengenai batasan suara yang dihasilkan oleh knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80 cc – 175 cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ga ada gunanya tu db killer, rider motor yg knalpot nya bising itu merasa puas kalau suara knalpot nya bising , mereka itu orang kampung yg berimaginasi mengendarai motor balap..ini orang egois ga peduli orang lain terganggu..setuju banget dg polisi yg di depok, tahan motor ato mbl, denda.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau