Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat Bikin SIM untuk Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 12/03/2021, 12:22 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karena merupakan syarat untuk mengendarai kendaraan di jalan raya, maka Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib termasuk buat disabilitas.

Penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang hendak berkendara sendiri harus membuat SIM golongan D.

Hal ini bahkan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 242.

Baca juga: Daftar Harga Motor Bebek Seken di Solo

Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus dibidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Perlakuan khusus ini meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, serta fasilitas pelayanan yang disediakan.

Berkendara dan memanfaatkan fasilitas transportasi yang tersedia ialah hak seluruh masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas.

Baca juga: Perang Harga Bus Mewah Jakarta–Malang, Mulai Rp 300.000

Namun penerbitan SIM D tidak bisa sembarangan, atau tak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkan SIM karena harus memenuhi berbagai persyaratan.

Ada beberapa tes yang harus dilakukan, seperti pemohon harus melewati tahap-tahap proses pembuatan SIM sesuai dengan Persyaratan Pemohon SIM Pasal 217 (1) PP 44/93, yakni;

1. Permohonan tertulis.

2. Bisa membaca dan menulis.

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.

4. Batas usia
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Lulus ujian teori dan praktik

Adapun biaya pembuatan SIM D, pemohon dikenakan tarif Rp 50.000 dan untuk perpanjangannya ialah Rp 30.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com