JAKARTA, KOMPAS.com - Walau masih tahap percobaan, namun dipastikan implementasai sanksi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan pribadi yang tak lulus atau belum uji emisi, bakal berlaku di 2021.
Hingga saat ini, persiapan pelaksanaanya dari Pemerintah Provinsi (Pempro) DKI Jakarta, hanya tinggal menunggu sinkronisasi dan validasi data kendaraan. Bila semua sudah terintegrasi maka segera dieksekusi.
Penting diketahui, sanksi disinsentif tarif parkir tak hanya berlaku bagi kendaraan asal Jakarta atau pelat B saja, namun juga untuk kendaraan luar DKI.
"Betul, karena sifatnya berlaku umum. Jadi acuan dan cakupannya bagi semua kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta saja," ucap Tiyana Brotadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/3/2021).
"Saat ada kendaraan dari luar jakarta atau pelat luar, tapi beroperasi di DKI dan belum terdata lulus uji emisi, otomatis akan kena sanksi tarif tertinggi saat parkir," kata dia.
Tak hanya itu, berdasarkan perkembangan terakhir, Tiyana mengatakan saat ini uji coba sanksi tarif ditiga lahan parkir tersebut juga sudah bisa mendeteksi sepeda motor.
Artinya, bila ada motor yang belum lulus uji emisi atau sudah tiga tahun namun belum mengukiti uji emisi, juga akan dikenakan disinsentif parkir tersebut.
"Baru open data minggu lalu, jadi saat ini motor yang telah lulus dan tidak sudah bisa dibaca sistem perparkiran. Tinggal nanti dikembangkan terus data serta validasinya," kata Tiyana.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/11/080200815/sanksi-tarif-parkir-uji-emisi-juga-berlaku-bagi-kendaraan-luar-dki