Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Insentif Pajak, Harga Mobil Bekas Toyota Avanza Mampu Bertahan

Kompas.com - 10/03/2021, 09:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Stimulus berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil baru, sudah resmi diberlakukan oleh pemerintah sejak awal Maret 2021.

Dengan adanya aturan tersebut diprediksi akan menjadi bola panas pada segmen mobil bekas. Sebab, otomatis akan memberikan dampak pada penurunan harga,

Menjawab isu tersebut, Presiden Direktur Mobil88 Halomoan Fischer mengatakan, tidak semua model mobil bekas akan langsung terjun bebas harganya. Fischer menegaskan bahwa penurunan mobil seken hanya mengikuti dari model barunya.

Baca juga: Ada Puluhan Ribu Kasus Kecelakaan yang Libatkan Pengendara di Bawah Umur

“Kita menyesuaikan, misal Avanza baru yang meluncur 2019 diturunkan harganya, model yang sama di mobil bekas keluaran 2019-2020 juga akan turun. Sementara, untuk tahun sebelumnya ya tidak, karena memang sudah tidak ada barunya,” kata Fischer saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Ilustrasi sewa Toyota Avanzajejakpiknik.com Ilustrasi sewa Toyota Avanza

Pada kesempatan yang berbeda, salah satu pebisnis mobil seken di WTC Mangga Dua Joni Gunawan mengaku, ada penurunan harga mobil bekas setelah sepekan diberlakukan PPnBM 0 persen. Namun, di mobil tertentu harganya tetap stabil.

“Seperti Toyota Avanza, harganya tetap stabil, tidak ada penurunan. Peminatnya juga masih banyak,” ujar Joni.

Baca juga: Penyandang Disabilitas Berhak Punya SIM, Ini Aturannya

Bagi Anda yang berminat meminang mobil bekas Toyota Avanza, berikut ini kisaran harganya berdasarkan situs jual beli online:

- Avanza 1.3 G A/T 2010 Rp 80 jutaan
- Avanza 1.3 S A/T 2010 Rp 85 jutaan

- Avanza 1.3 E A/T 2013 Rp 90 jutaan
- Avanza 1.3 G A/T 2013 Rp 105 jutaan

- Avanza 1.3 E M/T 2015 Rp 107 jutaan
- Avanza 1.3 G M/T 2015 Rp 120 jutaan

Perlu diingat, kisaran harga tersebut bisa berubah sewatktu-waktu tergantung kondisi mobil dan kelengkapan dokumen kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau