Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir

Kompas.com - 24/02/2021, 12:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banjir yang melanda beberapa wilayah di Jakarta belum lama ini membuat beberapa orang kehilangan barangnya. Barang yang kerap rusak atau hilang karena banjir adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dua barang ini setidaknya paling sering rusak karena terendam banjir atau hilang karena hanyut. Lalu jika ingin mengurus STNK dan BPKB yang rusak atau hilang, berapa biayanya?

Biaya untuk mengurus STNK atau BPKB yang hilang sebenarnya sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Lagi, Emak-emak yang Sama Naik Motor Masuk Jalan Tol, Denda Rp 500.000

Pajak STNK Honda CBR250RR SP QSKOMPAS.com/Gilang Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS

Artinya, pemilik sepeda motor dan kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK-nya dipungut biaya sebesar Rp 100.000. Bagi kendaraan beroda empat, biayanya ialah Rp 200.000.

Sedangkan untuk penerbitan BPKB motor biayanya ialah Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

Adapun persyaratan untuk mengurus STNK dan BPKB yang rusak, pemilik harus mengisi formulir dan membawa berkas seperti STNK atau BPKB yang rusak, KTP, surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, serta kendaraan yang bersangkutan untuk dilakukan cek fisik.

Baca juga: Banyak Pengemudi yang Enggak Ngerti Arti Warna Rambu Lalu Lintas

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Bila STNK dan BPKB hilang, sertakan dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang), surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang), fotocopy STNK atau BPKB yang hilang, hingga surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata.

Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com